13 Dewan Pengawas RSUD Provinsi Dilantik

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, melantik 13 Dewan pengawas RSUD Provinsi Bengkulu, di ruang Pola Bappeda Kantor Gubernur Bengkulu, hal ini guna meningkatkan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu, yang ada di Provinsi Bengkulu. Senin (23/4/18).

Dari 13 dewan pengawas yang dilantik tersebut dibagi menjadi 3, yakni Dewan Pengawas RSJKO Soeprapto, Dewan Pengawas RSUD M Yunus, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit se-Provinsi Bengkulu.

“Saya kira dengan dilantiknya Dewan Pengawas ini, nantinya dapat melihat langsung keluhan dari masyarakat,” Ungkap Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Menurutnya, dengan dilantiknya dewan pengawas ini dapat mengawasi agar manajemen RSUD lebih terarah dan progres serta program kerjannya dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan, tujuan badan pengawas dan dewan Pengawas yakni agar dapat mengawasi apa yang dijalankan RSUD untuk pelayanan terhadap pasien, minimal pelanyanan standar yang diberikan.

“Kita berharap Dewan pengawas dapat mengawasi rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yangg terjangkau dan dapat melakukan pengawasan, serta pembinana pada RSUD daerah maupun swasta,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan pelantikan dewan pengawas tersebut juga dihadiri oleh Sekjen Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS) Indonesia Drs. Chamdani Tauchid MM. M.kes, dan para direktur rumah sakit yang ada di Bengkulu serta tamu undangan lainnya.

Berikut Daftar 13 dewan pengawas rumah sakit di Bengkulu yang dilantik

Dewan Pengawas RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) M Yunus :

1. Mukhlisin
2. Tomi Irawan
3. Hamzah
4. Fachruzzan
5. Zumratul Aini

Dewan Pengawas RSKJ ( Rumah Sakit Khusus Jiwa) Soeprapto :

1. Firman Surya
2. Gazali
3. Saipul Asikin

Dewan Pengawas Rumah Sakit seprovinsi Bengkulu :

1. Supardi
2. Hendarini
3. Fauzan Efendi
4. H.S Efendi
5. Aflan Sarkoni

(Ertika)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *