KABUPATEN MALANG, beritalimacom– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, yang sebelumnya merupakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pada 2015 silam, terdapat 13 paket pekerjaan belanja dan jasa yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 379 juta, hingga ditemukan indikasi kerugian negara, hal itu berdasarkan temuan BPKP Jawa Timur (Jatim) yang diperoleh Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur.
Dalam press rilis laporan YUA ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang diterima beritalima.com, 13 paket pengerjaan itu berupa kegiatan peningkatan jalan lingkungan, peningkatan drainase lingkungan dan pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan.
Menurut Alex Yudawan Ketua YUA menegaskan bahwa adanya temuan itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam program belanja barang dan jasa, untuk itu diminta penegak hukum untuk segera menindak lanjuti temuan itu.
“Adanya temuan itu kami minta penegak hukum di Kabupaten Malang, melakukan langkah langkah hukum tanpa adanya tebang pilih, serta untuk segera membentuk tim pencari fakta dan segera melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya,” tegasnya, Senin (8/05).
Terkait hal itu saat dikonfirmasi Romdhoni yang sebelumnya menjabat Kepala DPKPCK, saat ini menjabat Dinas PU Binamarga Kabupaten Malang dihubungi via telephon tak diangkat, di sms pun tak ada balasan.
(Sn)