MADIUN, beritalima.com- Warga kurang beruntung di Kota Madiun, Jawa Timur, mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Madiun. Berbagai bantuan diberikan untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan. Salah satunya, proyek perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan jambanisasi.
Program yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu ini juga dilaksanakan di 2019. Tepatnya, mulai Oktober hingga akhir Desember 2019. Sebanyak 189 KK akan menerima bantuan. Rinciannya, 130 KK untuk proyek RTLH dan 59 KK untuk jambanisasi.
Para penerima bantuan pun diundang dalam sosialisasi yang berlangsung di aula Kecamatan Kartoharjo, Kamis 10 Oktober 2019.
Dalam kegiatan tersebut juga sekaligus dilakukan pembukaan rekening melalui Bank Jatim kepada para penerima bantuan.
Walikota Madiun, H. Maidi, mengimbau kepada para pelaksana proyek untuk menjalankan tugas dengan maksimal. Terutama, demi kesejahteraan masyarakat.
“Orang-orang yang membutuhkan kita bantu, kita sempurnakan lagi. Membantu orang jangan main-main,’’ kata H. Maidi.
Setelah pembukaan rekening, proses selanjutnya adalah menunggu pencairan anggaran di rekening masing-masing penerima. Hal itu diperkirakan dapat terlaksana pada pekan depan. Kemudian, perbaikan RTLH dan pembangunan jamban dapat terlaksana.
Seluruh kegiatan ini, lanjutnya, akan terus dipantau. Bahkan, Walikota akan terjun langsung ke lokasi untuk memeriksa progress pembangunan.
“Jangan sampai bantuan ini malah memberikan kendala bagi masyarakat,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menjelaskan, program RTLH dan jambanisasi dilaksanakan berdasarkan usulan Musrenbang 2019.
‘’Jumlah usulan yang masuk sebanyak 846 KK untuk RTLH. Sedangkan, usulan jamban sebanyak 542 KK. Dari sejumlah usulan tersebut, selanjutnya diverifikasi berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2019 dengan hasil jumlah penerima bantuan seperti yang sudah di SK-kan walikota,’’ terang Soeko.
Menurutnya lagi, jumlah penerima RTLH terbanyak ada di Kelurahan Josenan. Yakni, sebanyak 14 KK. Masing-masing KK menerima bantuan RTLH maksimal Rp 10 juta. Sedangkan, untuk jambanisasi maksimal Rp 5 juta.
‘’Itu jumlah maksimal. Jadi, belum tentu satu orang dengan yang lainnya menerima dengan jumlah yang sama. Besaran penerimaan disesuaikan dengan tingkat keparahan dari rumah maupun jamban,’’ tandasnya.
Terkait kriteria penerima, Soeko menjelaskan bahwa syarat utama adalah penduduk miskin. Kemudian, kondisi rumah. Seperti, lantai masih tanah, dinding tidak permanen, dan atap yang tidak sesuai dengan standar.
‘’Setelah anggaran cair, akan langsung kami kerjakan. Targetnya, akhir tahun ini sudah selesai semua,’’ pungkasnya. (Kominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (atas), Soeko DH (bawah kiri).