JAKARTA, Beritalima.com-
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan melakukan penyitaan aset dan lelang senilai jumlah tagihan pada PT. Dok dan Perkapalan Koja Bahari Shipyard Jakarta III yang terletak di Jalan Penambangan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jika dalam 14 hari atau dua minggu dari sekarang tak melunasi pajak.
Pasalnya perusahaan tersebut selama tiga tahun tidak membayar pajak. “Perusahaan ini tidak membayar pajak selama tiga tahun dengan wajib pajak kurang lebih Rp 4,9 miliar. Itu sebabnya kita pasangi plang dan stiker agar yang lain segera bayar,” kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Edi menjelaskan, sebelum dipasangi stiker dan plang penunggak pajak, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada perusahaan bersangkutan.
“Jika sampai 14 hari ke depan perusahaan ini tidak melunasi hutang pajaknya, kita akan melakukan penagihan pajak dengan surat paksa. Berikutnya dilakukan penyitaan aset dan lelang senilai jumlah tagihan,” tandasnya.
Sedikitnya 64 wajib pajak yang menunggak kewajibannya membayar pajak senilai Rp 72, 4 Milyar menjadi target pemasangan plang dan penempelan stiker penunggak pajak PBB-P2 di wilayah Jakarta Utara. Tim gabungan dari Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Satpol PP dan unit terkait lainnya menyebar ke sejumlah lokasi wajib pajak yang menunggak di 6 kecamatan di Jakarta Utara. (Edi)