146 Jurnalis se Indonesia Menolak UU MD3

  • Whatsapp

BOGOR, beritalima.com Semua Insan pers di Indonesia menolak dengan adanya Revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pasalnya UU tersebut dinilai telah mengekang kebebasan pers. Hal tersebut disampaikan oleh 146 insan pers se-Indonesia dihadapan wakil ketua MKRI, Dr Anwar Usman SH MH saat penutupan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa cetak, TV, radio, dan online se-Indonesia.

“Undang Undang MD3 dipahami telah mengekang kemerdekaan pers, untuk itu kami insan pers menolak pemberlakuannya,” kata perwakilan insan pers peserta sosialisasi Fernandus Yusi Adam saat membacakan sikapnya, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor, Kamis (1/2).

Menurutnya insan pers Indonesia juga mendorong seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers, sebab dalam studi kasus selama pelatihan terdapat beberapa UU yang dapat mengekang kinerja pers. 

“Ada beberapa UU yang krusial untuk dirivisi yang dianggap mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pers secara kelembagaan juga telah menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang MD3. Dewan Pers menilai revisi UU MD3 ini membuat blunder terhadap kerja kalangan pers dan lebih kejam dari era kolonial.

“Saat ini kerja kalangan pers dibayang-bayangi dengan hadirnya rivisi UU MD3,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhari.

Dikatakan, UU MD3 Kalangan DPR RI berusaha membatasi ruang gerak pers untuk melakukan kontrol sosial. Untuk itu Dewan Pers secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut karena lebih kejam dari era kolonial. “Pers jangan dijadikan pesakitan tetapi harus diberi ruang kritik bukan dibatasi,” tegasnya. 

Sementara itu, Wakil ketua MKRI Dr Anwar Usman SH MH yang menerima pernyataan sikap insan pers mengaku belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, meskipun UU MD3 ini belum ditanda tangani presiden tapi sudah ada ada 3 permohonan judicial review.

” Hal itu tetapi terlepas ditanda tangan atau tidak, 30 hari berlaku,” katanya. 

Anwar mengapresiasi peserta sosialisasi dari kalangan wartawan yang sudah sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan demi meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara.

“Saya akan menyampaikan kepada ketua dan sekjen MK agar sosialisasi ini tidak pertama kali, tapi berlanjut. Karena saya sepakat mau dibawa kemana dunia ini, ada di pena bapak-ibu sekalian (wartawan). Saya berharap bapak ibu menjadi tunas-tunas konstitusi terus mengawal demokrasi sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur,” tandasnya. (Red

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *