15 Gram Sabu di Amankan Polres Seruyan

  • Whatsapp

SERUYAN, beritalima.com- Polres Seruyan kembali mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi di jalan raya Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, Minggu (23/7/2017) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya mengamankan satu orang diduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang buktinya, Senin (25/7/2017) pukul 09.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba. Setelah ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba, akhirnya kami berhasil mengamankan W (48) yang merupakan warga Desa Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Kapolres.

Untuk mengelabuhi petugas lanjutnya, pelaku berpura-pura menjadi pedagang buah dengan membawa ratusan kilo buah jeruk dari Kalbar menggunakan mobil pick up.

“Dari tangan pelaku diamankan 15 gram sabu dan satu buah pipet kaca. Kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas karena setelah diberikan tembakan peringatan pelaku masih tetap berusaha melarikan diri,” terang Nandang.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Polres Seruyan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lainnya.

“Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara bahkan hukuman mati serta denda 10 miliar rupiah bagi tersangka. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *