Dikatakan Bambang Sadono, Badan Pengkajian MPR memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan MPR RI No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. Pertama, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945, serta pelaksanaannya. Kedua, menyerap aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945. Ketiga merumuskan pokok – pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika aspirasi masyarakat, serta keempat melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.
Masih diungkapkan Sadono, Badan Pengkajian MPR telah menghasilkan beberapa rumusan pokok permasalahan serta rekomendasi mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun rumusan pokok permasalahan serta rekomendasi yang telah dihasilkan tersebut, dikelompokkan ke dalam 15 isu sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Badan Pengkajian MPR.
Lebih lanjut, Ketua Badan Pengkajian MPR RI dari kelompok DPD RI, menerangkan bahwa Badan Pengkajian MPR melakukan berbagai kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan diseminasi isu – isu kajian seperti Seminar Nasional, Temu Pakar/Tokoh, Workshop Ketatanegaraan, Focus Group Discusson, Seminar Fraksi/Kelompok, Diskusi Kebangsaan, Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh anggota Badan Pengkajian secara perorangan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat ketika melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR oleh Anggota MPR di daerah pemilihan masing-masing.
Hasil perumusan dari berbagai kegiatan pengkajian, selanjutnya dibahas pada kelompok pembahasan Badan Pengkajian MPR. Dalam kerangka efektifitas pelaksanaan tugas, Badan Pengkajian MPR membentuk 5 kelompok pembahasan untuk membahas tema-tema tertentu, yang selanjutnya dibahas pada forum Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR. Kelima pembahasan tersebut diantaranya adalah Kelompok I, menyangkut revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara, dan Sumber Hukum Nasional. Kelompok II, menyangkut penataan kelembagaan MPR. Kelompok III, mengenai reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Kelompok IV, penataan Kewenangan DPD, dan kelompok V penataan kekuasaan kehakiman.
Lebih lanjut ditambahkan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan bahwa dalam pengkajian MPR ada 15 isu pengkajian MPR. Namun dari 15 isu tersebut dibagi menjadi lima kelompok pembahasan. “Ini tidak sampai disini tapi masih ada lanjutannya lagi bulan depan,” katanya. dedy mulyadi