15 Terdakwa Pembobol Aplikasi Grab, Dihukum 4 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sebanyak 15 terdakwa pembobol aplikasi grab hanya divonis 4 bulan penjara. Vonis itu diberikan hakim kepada 15 terdakwa setelah kesemuanya dinyatakan terbukti melanggar pasal informasi dan transaksi elektronik.

Sebelum dijatuhi hukuman, para terdakwa lebih dulu menjalani sidang pembacaan suarat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso.

“Menuntut para terdakwa masing-masing enam bulan penjara,” kata jaksa Ali di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/7/2018).

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Purwadi langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemacaan vonis. Kelima belas terdakwa ini sempat meminta keringanan dan mengakui kesalahannya.

“Kami minta keringan hukuman, pak. Kami mengakui salah dan menyesal pak,” kata para terdakwa dengan kompak.

Dalam amar putusannya, kelima belas terdakwa yang merupakan mantan sopir online dinyatakan terbukti melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan penjara,” ucap hakim Dwi.

Atas vonis tersebut, para terdakwa dengan kompak menerima putusan, hal senada juga dinyatakan JPU.

Untuk diketahui, 15 terdakwa ini antaranya Muhamad Dikri Albari, I Made Ardian Kusuma Wardhana, Ville Ridge Rumuat Kalesaran, Widayat Apriliawan, Dipo Arwandona, Mochammad Rifan Bangun Saputra, Donny Permana, Restu Rizaldi, Rizky Dwi Nanda, La Andika Mastahta Firmansyah, Roberto Jonathan, Reza Asta Firmansyah, Riscky Ryan Rusady, Bhakti Sulistrianto, dan Glarry Christian Mawu, bahwa mereka merasa kecewa karena sempat dituduh bekerja secara ilegal.

Lantas mereka sepakat melakukan pembobolan dengan cara membuat aplikasi fiktif secara berjemaah. Untuk mengetahui hasil kerjanya, mereka bertemu di warung dan bertukar HP. Seolah-olah, baik driver, penumpang benar-benar ada aktifitas saat itu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *