Kota Malang, beritalima.com | Polresta Malang Kota kembali memberikan penghargaan kepada masyarakat dan personel anggota yang berprestasi. Hal itu sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja atas dedikasi tinggi, serta apresiasi terhadap masyarakat dalam memberikan kontribusi membantu kinerja kepolisian Senin, (20/03/2023).
Sebanyak 18 orang yang terdiri dari anggota Polresta Malang Kota, dan Masyarakat yang telah berdedikasi tinggi dalam membantu pemeliharaan keamanan dan ketertiban, salah satunya terkait konflik parkir di RS Lavalette yang dalam waktu 2 bulan bisa diselesaikan oleh Lawyer H Surjono SH MH itu, mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di lapangan apel Polresta Malang Kota.
“Ada 18 yang kami berikan penghargaan yakni dari unsur personil Polri 16, dan dua diantaranya adalah dari unsur masyarakat. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih dan selamat Kepada rekan-rekan yang telah mendapatkan Penghargaan atas dedikasi yang dilakukan dan dari unsur masyarakat yakni pak Surjono dan Habib Hasan Alwi,” ungkap Kapolresta Malang Kota, kepada awak media di Depan Mapolresta Malang Kota Senin, 20/03/23.
Menurut Buher panggilan akrab Kapolresta Malang Kota ini, bahwa kedua masyarakat yang diberikan penghargaan tersebut, karena telah menyelesaikan konflik parkir serta penanganan pengelolaan parkir di RS Lavalette Kota Malang, antara pemenang lelang dan tukang parkir yang sudah puluhan mengelola di tempat tersebut.
“Beliau beliau ini, bisa mengemas situasi Kamtibmas yang ada di Kota Malang, yakni penanganan pengelolaan parkir konflik antara pemenang Lelang, dan para warga yang telah mengelola parkir tersebut, diselesaikan secara damai tanpa ada konflik sehingga, situasi menjadi Kondusif,” kata Kapolresta.
Sementara itu, salah satu penerima piagam penghargaan tersebut yakni Advokat H. Surjono, SH MH membenarkan penghargaan yang diberikan kepadanya bahwa bersama tim Kantor Hukum Advokat Surjo and Partners telah berhasil menyelesaikan kasus yang berpotensi konflik sosial berupa sengketa lahan parkir di RSSA sejak tahun 2017 dan Rumah Sakit Lavalette Kota Malang sejak 2019 dengan pihak pengelola.
“Dalam konsep beracara, kami dari Kantor Advokat “Surjo & Partners” berupaya mengedepankan penyelesaian konflik yang berpotensi menimbulkan konflik sosial menggunakan pola kuratif, pola ini merupakan tindak lanjut dalam masalah yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Menurutnya Ia, berpendapat bahwa pola ini bertujuan untuk menanggulangi dan mengatasi dampak yang disebabkan oleh masalah tersebut. Sebagai contoh, mentoring korban kerusuhan, perdamaian dengan akta integritas, arbitrasi dan lain-lain.
“Sebagai advokat, tentunya dalam profesi kami yang juga dilindungi oleh undang-undang selalu mengedepankan upaya untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya masalah, hal ini bertujuan agar kondisifitas hukum di Kota Malang tetap terjaga.” Kata dia.
Selain itu Surjono juga menyampaikan bahwa parkiran di kawasan RS Lavalette tersebut, sudah berjalan puluhan tahun. Turun temurun bahkan ada surat perjanjian, atas para penjaga berjumlah 18 orang. Kemudian, dalam perkembangannya, lokasi parkir tersebut dilelang ke pihak ke 3.
“Para petugas parkir tidak mau terkait lelang itu. Lha di situlah terjadi konflik. Kami selaku pengacara, mencoba memediasi dengan para pihak. Hingga akhirnya, para penjaga parkir tersebut, saat ini malah direkruit pihak ke 3 tersebut, yang memang sebagai pemenang lelang. Hingga akhirnya, kini bisa berjalan dengan baik dan kondusif. Karena mendapat hak sebagaimanan yang diharapkan,” terangnya.
H. Surjono mengimbuhkan, bahwa dirinya senang dan berterima kasih atas perhatian dan keperdulian dari Kapolresta Malang Kota dan, Ia tidak menyangka bahwa apa yang telah dilakukannya, mendapatkan atensi dari Polisi nomor 1 di Kota Malang ini.
“Saya tentu menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak Kapolresta Malang Kota. Bagi saya, ini bentuk atensi dan perhatian. Saya merasa tersanjung, mungkin saya orang pertama,” tutupnya. [Wan]