Sidoarjo, beritalima. Com | Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sidoarjo akan dimulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Selama 14 hari itu, Polresta Sidoarjo akan mengerahkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama berlangsungnya masa PSBB.
“Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan sekitar 1.500 personel. Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain. Kita bersama saling bersinergi melakukan penyekatan antisipasi warga dari luar kota di 16 pos check point akses masuk Kabupaten Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (26/04) malam di Pendopo Delta Wibawa.
Di setiap pos ditempatkan puluhan anggota. Dan mereka juga akan melakukan pemeriksaan pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. Para petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau.
Berdasarkan rapat sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah covid-19 Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Minggu, (26/04) malam, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo selama 14 hari akan dibuat 16 Pos Check Point di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang akan digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan orang yang keluar maupun masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ke-16 titik pos check point tersebut, antara lain, Jembatan Ngelom Taman, Simpang Empat Bypass Krian, Mlirip Rowo Tarik, Simp Tiga Pakerin Prambon. Lalu Bundaran Waru, Pondok Tjandra Waru, Brebek industri Waru, Pintu Tol Medaeng Waru, Pintu Tol Brebek lndustri Waru, Pintu Tol Tambak Sumur Waru.
Kemudian depan Pusdik Gasum Porong, Simpang Empat Arteri Baru Porong, Pabrik Gula Krembung, Simpang Empat Pilang Wonoayu, Pintu Tol Porong, dan Pintu Tol Sidoarjo.
Dalam PSBB tersebut, ada ketentuan bahwa setiap pengendara wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan dilakukan teguran dan diberikan masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.
Ketentuan yang lain, ojek online tidak diizinkan membawa penumpang. Mereka diperbolehkan beroperasi hanya melayani pesan antar. Pengendara roda dua tidak boleh berboncengan, terkecuali itu keluarganya sendiri.
“Saat berlangsungnya PSBB juga diberlakukan jam malam. Mulai dari jam 21.00 hingga 04.00 WIB. Sebagai pelaksana di lapangan kami kedepankan tindakan tegas tetapi humanis,” pungkasnya. (kus)