JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi IV DPR RI membiangi Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LH), drh Slamet mengaku prihatin karena tenggelamnya 17 kapal nelayan di perairan Kalimantan Barat, 13-15 Juli lalu.
Akibat kejadian itu, puluhan nelayan ditemukan sudah meninggal dunia dan sedikitnya 40 orang masih dalam pencarian. Slamet mengucapkan belangkawa atas kejadian tersebut.
“Tentunya masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari kita semua, sebab ini adalah kejadian yang luar biasa karena puluhan kapal nelayan tenggelam pada waktu yang nyaris bersamaan,” ungkap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu dalam keterangannya, Minggu (18/7) siang.
Tragedi tenggelamnya puluhan kapal nelayan di perairan Kalimantan Barat, 13-15 Juli 2021 menurut wakil rakyat dari Dapil IV Provinsi Jawa Barat (Kabupaten dan Kota Sukabumi-red) adalah peristiwa besar yang harus menjadi pelajaran Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Musibah juga dapat diminimalisir jika ada perencanaan dan kordinasi antar semua elemen baik pemerintah dan juga nelayan. Nelayan kecil ini dilindungi oleh undang-undang,” tegas Slamet.
Prosedur standar pemeriksaan peralatan keselamatan melaut harus menjadi pekerjaan rutin petugas KKP dilapangan. “Inspeksi peralatan keselamatan di kapal sebelum melaut dan bantuan KKP memenuhinya harus menjadi hal prioritas yang rutin dilakukan petugas di lapangan,” kata Slamet.
Pasal 52 dan 53 UU No: 7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah menyebutkan secara detil, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang meliputi penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; kerja sama alih teknologi; dan penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Dan, salah satu informasi yang wajib diberikan adalah prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut.
Musibah ini harus menjadi perhatian seluruh stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak abai dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Koordinasi antar lembaga seperti Pemerintah Daerah, KKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), kelompok nelayan menjadi sangat penting untuk memberikan informasi kepada nelayan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Melalui kesempatan ini saya akan meminta komisi IV DPR RI bersama dengan pemerintah dalam hal ini KKP untuk memberikan pendampingan dan bantuan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” demikian drh Slamet. (akhir)