SURABAYA,beritalima.com – 17 stand pijat refleksi di dalam royal plasa surabaya dirazia satpol pp kota surabaya. Kesemuanya stand pijat tersebut tidak mengantongi izin (bodong).
Penertiban yang dilakukan oleh pihak Sat Pol PP Surabaya pada Selasa (18/12/2018) menindak lanjuti surat pengajuan dari Dinas Pariwisata kota Surabaya. Surat yang dikirim oleh Dinas Pariwisata Surabaya kepada Sat Pol PP berisikan tetang bantuan penertiban kepada usaha pijat refleksi di Plaza Royal Surabaya, yang tidak berizin.
Hal tersebut seperti yang diutarakan oleh Bagus Supriyadi selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya diruang kerjanya, Selasa (18/12/2018) siang.
“Penertiban dan teguran berupa setiker pelangaran dan Berita Acara Peringatan (BAP), yang dilalukan kepada 17 stand pijat refleksi tersebut merupakan Bantib (bantuan penertiban) dari Dinas Pariwisata, sementara masih satu tempat itu saja di Royal Plaza,” ujarnya.P
Pelaksana penindakan dari Tim RHU Sat Pol PP yaitu Joko Wiyono selaku Kasi Penertiban, saat di tempat (Royal Plaza Surabaya lantai LG) memberikan keterangan. Pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap izin usaha yaitu TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional), dan ternyata 17 stand tersebut bodong alias tidak berizin secara keseluruhan.
Di utarakan lebih lanjut oleh Joko Wiyono secara praktek untuk stand yang digunakan usaha bernama Pijat Refleksi di Royal Plaza Surabaya ternyata tidak sesuai. Dimana prakteknya stand tersebut digunakan untuk Pijat Tradisional.
“Kalau dilihat Pijat Refleksi kok banyak yang tidak mempunyai kursi pemijatan, kebanyakan adalah ranjang kecil yang sesuai perizinan untuk Pijat Tradisional, sehingga nama usahanya tidak sesuai dengan praktek usahanya,” ujar Joko Wiyono.
Lebih lanjut dengan di berikannya BAP di 17 stand tersebut pihak Managemen Royal Plaza Surabaya tidak berkenan memberikan keterangan panjang lebar.
Perwakilan dari Royal Plaza Surabaya yaitu Fitria selaku Promotion Even melalui WhatsApp memberikan keterangan, “Pihak kami No coment, tapi kita sebelumnya sudah melayangkan surat edaran kepada Sat Pol PP,” ujar Fitria.(sh86)