17 Tahanan Kabur, Kapolda Turun Langsung ke Polres Malang

  • Whatsapp

Keterangan Foto: Kapolda Jatim Irjen Polisi Drs. Machfud Arifin S.H


Malangkabupaten, beritalimacom-– 17 Tahanan Polres Malang yang kabur dini hari tadi, mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jawa Timur, hingga membuat Irjen Polisi Drs. Machfud Arifin, S.H, meninjau ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Malang dan tiba pukul 09.00 WIB.

Selang beberapa jam Irjen Polisi Machfud Arifin memberikan keterangan terhadap wartawan, menurutnya hal utama yang menyebabkan kaburnya 17 Tahanan tersebut yaitu disebabkan oleh over capasity atau melebihi kapasitas tahanan Polres Malang.

” Di rutan sudah over capasity, harusnya daya tampungnya hanya 60 orang, namun saat ini tahanan susah mencapai 101 orang,” ujarnya, Rabu (19/04).

Tak hanya itu menurut Mahfud, 17 tahanan yang kabur tersebut, tak lain dikarenakan struktur bangunan tahanan di Mapolres kurang memadai. Jadi ada beberapa titik kerusakan yang harus diperbaiki.

Terkait hal itu Mahfud menegaskan bahwa pihaknya saat ini membentuk tim khusus untuk memburu para tahanan, dengan menyebarkan foto foto tahanan yang kabur.

” Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah disebar ke Mabes Polri, dan tim sudah kita bentuk,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan bahwa penyebab 17 tahanan yang kabur, akibat over kapasitas di tahanan, dan diakui memang ada beberapa titik bangunan rutan yang harus diperbaiki.

Menurut Ujung dirinya mendapat kabar atas kaburnya para tahanan itu pada pukul 01.30 WIB sampai 04.30 WIB, namun setelah dicek melalui CCTV, ternyata para tahanan menjebol plafon dengan cara menggergaji langit langit terali besi.

” Setelah dicek di melalui CCTV kaburnya tahanan antara 01.30 WIB sampai 04.30 WIB. Ketika dicek ke ruang tahanan, ternyata para tahanan itu menjebol plafon dan menggergaji langit langit terali besi di Block paling pojok sebelah utara dari 7 Block yakni dekat di kamar mandi,” katanya.

Secara tegas Kapolres Malang juga menghimbau kepada para tahanan yang kabur untuk segera menyerahkan diri, dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

“Apabila tidak menyerahkan diri dalam kurun waktu 24 jam, maka akan dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (Sn/hm)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *