ROHIL, wartamalut.com – Sedikitnya, 18 orang Penjabat Penghulu Sementara dan 1 orang pejabat Penghulu defenitif resmi dilantik oleh Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Drs Jamiludin. Pelantikan berlangsung di lantai 4 kantor BPKAD Jalan Merdeka Bagansiapiapi.
Kegiatan pengukuhan itu turut dihadiri oleh Dandim 0321, Letkol Arh. Bambang Sukisworo, para Kepala Dinas, Istansi, para Camat, Kapolsek Bangko dan para Datuk penghulu beserta istri.
Dalam sambutannya, Wakil bupati menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada Datuk penghulu defenitif serta penjabat Penghulu yang baru dilantik, dan ini merupakan pelantikan terakhir menjelang pemilihan penghulu serentak. Dia berpesan agar pejabat penghulu harus netral dalam menlaksanakan dan penghulu yang terpilih sebaik mungkin dalam bertugas.
“Selamat dan tahniah atas dilantiknya pejabat Penghulu Pematang Genting hasil pilkades serentak tahap pertama dan 18 Penjabat sementara Penghulu,” kata Wabup.
Masih lanjut Jamiludin, mengatakan pemerintah Kabupaten Rohil juga mengucapkan terimakasih kepada mantan datuk Kepenghuluan atas upaya yang telah dilakukan dalam menjalankan pemerintahan desa. Sementara kepada Penjabat yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dalam melaksanakan pemilihan kepala desa yang defenitif,” katanya
Adapun Pejabat Kepenghuluan defenitif yang dilantik yakni Penghulu Pematang Genting, Asnur Fadli dari Kecamatan Pujud sementara Penjabat sementara yang dilantik ada 18 orang diantaranya 5 orang dari Kecamatan Kubu, 1 orang Kecamatan Bagan Sinembah, 3 orang Kecamatan Pujud, 6 orang dari Kecamatan Kuba, 2 orang dari Kecamatan Bagansinembah Raya dan 1 orang dar Kecamatan Balai Jaya.
“Saya berpesan kepada Pjs Kepenghuluan agar bersikap netral dalam segala hal pada pilkades serentak akan datang. Ingat, Pjs Kepenghuluan itu pegawai negeri, jangan berpihak kemana-mana dan jangan korbankan jabatan karena politik sesaat. Bersikap adil lah kepada semua calon Penghulu serta bekerja sama yang baik dengan BPKep dalam bertugas,” tegas Jamiludin.
:Selain itu Wabub juga harap jangan ada kepentingan kepenghuluan yang defenitif, dan disampaikan juga untuk penentuan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah dilantik seluruh Penjabatnya, berdasarkan undang-undang maksimal menjabat satu tahun,”Jelasnya.(hr)