KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Massa aksi yang menamakan diri Forum Perjuangan Masyarakat Wailoba (FPMW) melakukan aksi penolakan perusahaan kayu milik CV Azzahra karya beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dalam aksi tersebut dipusatkan di depan RRI dan Pasar Gamalama Bahari Berkesan, Senin (14/06/21).
Koordinator Aksi, Boy Fokaaya dalam orasinya menyatakan, akhir-akhir ini perampasan ruang hidup terus berkembang di Maluku Utara, seperti halnya yang dirasakan masyarakat Desa Wailoba.
“Pada 15 April lalu perusahaan telah mendaratkan alat-alat beratnya dengan alasan menitipkan. Kemudian dilakukan pendaratan susulan pada 20 April. Semua itu tanpa sepengetahuan dan izin warga dan pemerintah desa setempat,” ungkap Boy
Lanjut Boy, Setelah melakukan pendaratan alat berat, perusahaan tersebut kemudian melakukan penebangan pohon untuk perluasan areal dengan alasan pembuatan Camp atau barak. Saat ini perusahaan telah melakukan penggusuran dari kilo 1 sampai kilo 9 Dusun Waidanas dengan alasan pembuatan jalan, dan menggusur semua tanaman warga seperti cengkih dan cokelat,” beber Boy
Front perjuangan masyarakat wailoba menolak perusahaan CV. Azzahra karya.
Dengan Tuntutan.
1. Masyarakat wailoba tolak perusahaan CV Azzahra karya
2. Cv. Azzahra karya pembawa petaka
3. CV. Azzahra karya pembawa petaka
4. CV Azzahra karya merampas ruang hidup Masyarakat wailoba
5. CV Azzahra karya membawa bencana kepada masyarakat pulau mangoli
6. Hentikan penerbangan ilegal logging di desa wailoba
7. Stop kasi bafoya masyarakat
8. Perusahaan bukan solusi
9. Lindungi tanah kita
10. Sula tolak izin pertambangan dan ilegal logging
11. Investasi yg membawa mudarat bukan solusi bagi suatu daerah
12. Bumi butuh oksigen
13. Para kepolisian segera menangkap oknum yang menghadirkan perusahaan CV Azzahra karya.
14. Tarik alat berat dari desa wailoba
15. Hutan adalah ibu kita
16. CV Azzahra karya merusak jalan desa wailoba
17. Pohon adalah tameng kehidupan
18. Gubernur Maluku Utara dan dinas Kehutanan jangan memberikan izin terhadap CV Azzahra karya. [dn]