PAMEKASAN, Beritalima.com|Gelar Razia Balap Liar, Jajaran Polsek Palengaan Polres Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 18 unit Sepeda Motor yang digunakan dalam kegiatan Balap Liar (Bali) di Jalan Raya Palengaan Daja di depan SMP Negeri 2 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kab.Pamekasan.
Dalam Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto bersama 15 anggota polsek Palengaan pada selasa Sore (27/4/2021).Jam 16.45 wib.
Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto, Menyampaikan bahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat terkait adanya kegiatan Balap Liar sudah sangat meresahkan dan menganggu pengguna jalan dan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
“Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisan Polsek Palengaan langsung melakukan penyelidikan, ternyata memang benar di lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa ada balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi,”ungkapnya
Lebih lanjut Iptu Sri Sugiarto menegaskan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga pengguna jalan dan masyarakat sekitar, maka Polsek Palengaan Polres Pamekasan merencanakan razia secara mendadak, sergap dan tangkap, dan berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor.
“Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan, agar melakukan penindakan dengan penilangan terhadap pelaku balap liar tersebut,”papar Sri Sugiarto
Terlebih lagi menurutnya kegiatan balap liar tersebut selain membahayakan para pelaku yang masih remaja juga membahayakan baik pengendara lain maupun masyarakat sekitar.
“Razia untuk pelaku balap liar ini akan terus kita lakukan, karena kita tidak akan memberikan ruang para pelaku untuk melakukan kegiatan balap liar.” Jelas Sri Sugiarto
Sri Sugiarto Kapolsek Palengaan berharap Semoga dengan adanya razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi.
“Sementara 18 unit sepeda motor kini di amankan di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti dan sebagai sanksinya pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021,”pungkas Sri Sugiarto(Red)