2.018 Narapidana di NTT dapat Remisi, 57 Bebas Langsung

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Sebanyak 2.018 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana di seuluruh Lapas dan Rutan se-Nusa Tenggara Timur mendapat remisi pemotongan masa tahanan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 71.

“ Dari jumlah 3.078 Narapidana yang merupakan warga binaan Lapas dan Rutan di NTT diantaranya 2.018 orang mendapat remisi. Kemudian 57 orang mendapat remisi bebas langsung. ”, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Rochadi Iman Santoso kepada wartawan usai acara Penyerahan Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Rabu (17/8) siang.

“ Jadi jumlah nara pidana di NTT ada 3.078 orang. Yang diberikan remisi adalah 2.018 orang, sementara Narapidana lainnya belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi”, kata Rochadi.

Ia menambahkan, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke – 71, Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, menciptakan rekor Muri yakni menyanyikan lagu Kebangsaan Hari Merdeka dan lomba terompah panjang diikuti 150 ribu narapidana di Lapas dan Ruta se- Indonesia. (Ang)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *