2 Pelaku Diduga Pengedar Shabu Di Bekuk Anggota Sat Narkoba Res KSB

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritaluma.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui
Tim gabungan Sat Res Narkoba, sekitar pukul 14.54 wita Sat Reskrim dan Polsek Taliwang melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Pengguna dan Pengedar Narkotika jenis Shabu di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.pada Senin( 5/8.)

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Musthofa Sik MH melalui Paur Humas Polres Sumbawa Barat Bripka Mayadi Iskandar Menyampaikan Kepada Media Terkait Penangkapan Terduga Pelaku Pengguna dan Menguasai Narkoba jenis Shabu Berinisial (NS) 32 tahun,Dusun Galumpang Desa Sermong, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa diduga pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di kediamannya sehingga meresahkan masyarakat, menyikapi hal tersebut anggota melakukan penyelidikan dan ternyata informasi benar, maka selanjutnya tim gabungan sat Narkoba bersama anggota Polsek taliwang melakukan penggeledahan dilakukan di temukan barang bukti “ujarnya

Ia menambahkan,berlanjut tim gabungan Sat Resnarkoba, Sat Reskrim dan Unit intelkam Polsek taliwang melakukan pengembangan atas penangkapan diduga pelaku inisial NS di TKP ke 2 dan melakukan penangkapan kembali terhadap inisial (MT) di kediaman saudara S di Kuang Taliwang, sementara alamat (MT)18 tahun Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.”Pungkasnya

Sebagai Barang Bukti inisial (NS)
1 Buah bong lengkap dengan 2 sedotan plastik,1 Buah kaca,1 Buah poketan shabu,1 Buah plastik clip bekas potongan shabu,1 Buah Hp merek Samsung warna putih,2 buah Korek gas. Sementara Barang Bukti inisial (MT)
1 lembar plastik clip berisi 5 poket shabu,1 Buah bungkus rokok Soempurna berisi 4 poket shabu,1 Buah bungkus rokok Surya 12 yang berisi 21 poket shabu,1 Buah bungkus rokok Surya 12 yang berisi 11 poket shabu, Jumlah keseluruhannya sebanyak 41 Pocket,
1 Buah kaca pikek,1 Buah korek gas,
1 Buah Bong terbuat dari botol plastik merek Netral,1 Buah Hp Nokia warna kuning,1 Buah gunting.

Dalam melakukan penangkapan Diduga pelaku inisial NS disaksikan oleh masyarakat Saudara AH dan RS beralamat sermong, sementara Penangkapan inisial MT di saksikan saudara MS dan ML alamat Taliwang.
Selanjutnya barang bukti dan 2 pelaku di amankan ke kantor Sat Resnarkoba res Sumbawa Barat guna penyelidikan lebih lanjut.(Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *