SENTANI, beritalima.com – Team Gabungan Polres Jayapura berhasil membekuk kedua pelaku pemerkosaan dengan inisial ICS alias IS (16) dan DE (17) terhadap saudari RW pada sabtu kemarin.
Penangkapan dilakukan tim gabungan pada Minggu (5/11). Tim terdiri dari tim cakra opsnal intelkam, tim Paniki Polsek Sentani kota dan tim Elang Polres Jayapura.
Tim berhasil membekuk kedua pelaku di tempat berbeda.
Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas. SH. S.IK saat di konfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku asusila tersebut.
“Untuk pelaku ICS alias IS (16) berhasil di bekuk oleh tim gabungan polres di jalan pos 7 atas pada saat di dalam mobil bersama teman-temannya pada saat mengkonsumsi minuman keras sekitar pukul 04.48 wit dini hari sedangkan pelaku DE (17) di bekuk dikediamannya bertempat di jalan baru pos 7 sekitar pukul 08.44 wit,”ungkap Kapolres, Minggu.
Kapolres menyebut, saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim, Polres Jayapura.
Keduanya terncaman hukuman penjara selama 12 tahun, akibat melakukan tindak pemerkosaan sesuai dengan UU 285 KUHP.(Ed/Papua).