BELITUNG,BERITALIMA.COM – Dari penangkapan dua orang tersangka narkoba,didapati enam paket bungkusan kecil dan besar, terbuat dari kertas bekas koran. Paket itu, berisikan narkoba berjenis ganja kering yang telah dikemas oleh tersangka berinisial AL (24) dan OK (25),yang berhasil digelandang aparat kepolisian Polsek Tanjung Pandan,jum’at (20/05/16).
Pria yang bertubuh besar ini memang sudah biasa mengkonsumsi barang haram tersebut, sejak dua tahun belakang. Ia mengaku, hanya memberikan ganja yang telah ditumbuk itu kepada tersangka OK.
“Aku tidak beli, cuma dikasih. Habis itu, dia (tersangka OK) minta, jadi aku kasih ke dia. Tidak tau aku, teman aku itu bawak dari Bangka pakai pesawat atau kapal. Tau nya aku dikasih teman aku itu, dan aku kasih sama dia ketemu dijalan,” ujarnya.
AL merupakan lelaki berdarah Thiong Hoa yang memiliki usaha wiraswasta. Ia tidak mengetahui, berapa nilai paket ganja yang berada ditangannya,begitu juga dengan tersangka OK.
Pasalnya tersangka OK, hanya menerima paket satu ganja berukuran kecil secara cuma-cuma dari tangan tersangka AL.
“Minta aku sama dia (tersangka AL). Baru lima bulan lah makai nya, nyaman makai nya, untuk nyantai,” kata tersangka OK kepada awak media ini.
Tersangka OK, merupakan warga Jalan Anwar Aid, Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan. Bapak satu anak itu, telah merasakan nikmat narkoba berjenis ganja, sejak enam bulan lalu.
“Jarang-jarang sekali makai nya, cuma ketika ada uang saja makai nya. Kalau tidak ada uang, tidak makai, ya awal nya cuma nyoba-nyoba, tapi kelamaan enak,” ujar lelaki yang bekerja sebagai buruh harian ini.
Sementara, polisi telah melakukan pengamanan terhadap dua orang tersangka itu, sejak Jumat (20/5/16) dini hari. Dari tangan kedua orang itu, polisi mendapati enam paket ganja kering yang telah dikemas dibungkusan koran.
“Itu kami jadikan barang bukti, ada paket besar dan kecil, cuma berapa nilai nya dan berat ganja itu, belum dapat kami simpulkan. Karena masih harus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanjungpandan, Kompol Andi Rahmadi seizin Kapolres Belitung, AKBP Sunandar kepada Beritalima, Jumat (20/5/16).
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit Handphone (HP) dari masing-masing tersangka. Hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka hanya dikategorikan sebagai pengguna dan menguasai barang haram tersebut, sesuai dengan Pasal 114 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sementara itu, kami masih terus melakukan pengembangan dan tersangka sudah kami amankan. Hasil tes urine kami akan melakukan koordinasi dengan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung),” pungkasnya.(dodi)