2 Tahun DPO, Koruptor Migor Ketangkul di Rumahnya

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Terpidana korupsi pengadaan minyak goreng (Migor), BS (58 tahun) diamankan dari rumahnya di Jalan Sembada Medan, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Sergai setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Pidsus Teddy Lazuardi S. SH kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Minggu (17/12) membenarkan, telah mengamankan BS dari rumahnya selanjutnya BS di giring ke Kejaksaan Sergai dan kini telah dititip ke LP Tanjung Gusta Medan.

Dikatakan Teddy, kasus tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng pada 2007 oleh Pemprovsu dilakukan penyidikan oleh Poldasu pada 2012 dan menetapkan beberapa tersangka termasuk BS, dalam amar putusan PN Medan No 34/Pid.Sus/K/2013, 15 Juli 2013 dijatuhkan hukuman 1 tahun. JPU melakukan banding dengan amar putusan PT No 42/Pid.Sus/K/2013, 1 November 2015 diperberat menjadi 3 tahun.

“Terpidana BS sudah kita cari selama dua tahun tetapi menghilang itupun setelah keluar amar putusan MA tahun 2015 menetapkan BS dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 yang di ubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan putusan 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan UP Rp 166 juta atau 1 tahun penjara dalam perkara penyaluran minyak goreng tahap I di Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2007 dengan kerugian negara mencapai Rp 200 juta,” kata Teddy.

Lanjut Teddy, saat ditangkap bersama tim Kejatisu dan Polisi di rumahnya pada Jumat (15/12), terpidana BS sempat beralasan sakit jantung, namun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit ternyata BS tidak mengalami sakit kronis.

“Setelah dibawa ke Kejaksaan Sergai, BS di dampingi pengacaranya dititip ke LP Tanjung Gusta Medan dan selama dalam pelarian BS berpindah-pindah,” ujar Teddy. (Sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *