LABUHANBATU, Beritalima.com – Tim Unit Opsnal Reserse Umum Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum Iptu JH Pasaribu, SH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap dua pelaku CURAT (pencurian dengan pemberatan) yaitu MN alias LANAY, (24) dan rekannya berinisial ASN alias roy (27) keduanya warga Jalan Mesjid Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Senin (19/2/2018).
Awalnya Ibrahim yusuf, seorang pedagang warga Kelurahan Kartini gang Kesuma Rantau Utara kaget, sepulangnya dari berdagang mendapati isi rumah nya telah di bobol maling, televisi dan uang simpanan raib di sikat maling, karena merasa rugi Ibrahim yusuf kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 13 februari 2018.
Kapolres labuhan batu AKBP Frido situmorang SIK melalui kanit resum Iptu, Jh, pasaribu DH. Kepada awak media menjelaskan kronologi terjadinya pembobolan rumah tersebut.
” Pada hari Sabtu (10 Februari 2018) Sekira pukul 01.00 WIB, korban ibrahim yusuf pulang kerumahnya setelah selesai berjualan, dan sampainya di rumah di Jalan Jendral Ahmad Yani Gg. Kesuma Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, korban mengetahui bahwa rumahnya sudah terbongkar. Pelapor memeriksa isi rumah dan diketahui barang-barang berupa TV merk shap awuos 42″, psv, jam tangan dan, uang simpanan Rp 400.000,- sdh tidak ada lagi, dan atas kejadian tersebut, Pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu”.
Menindak lanjuti Laporan tersebut, Kanit Idik 1 beserta Team Opsnal Unit Idik 1 melakukan penyelidikan, Hasil penyelidikan tim memperoleh titik terang identitas Pelaku yg mengambil barang-barang milik korban.
Setelah melakukan pengintaian pada hari Rabu 14 Februari 2018 sekitar pukul 21.45 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan Tersangka di Jalan Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, ucap Jh.Pasaribu.
Dari tangan Tersangka berhasil diamankan 1 (satu) unit TV merk Sharp 42″, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) potong kain sarung, 1(satu) lembar ATM dan uang sbesar Rp. 100.000,-.sebagai barang bukti, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik lebih lanjut. (ev@).