Selama 2016, DPRD NTT Tetapkan 17 Perda

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Selama tahun 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membahas dan menetapkan sebanyak 17 Peraturan Daerah (Perda).

Dari 17 buah Perda diantaranya enam Perda prakarsa DPRD NTT dan 11 Perda inisiatif Pemerintah Provinsi NTT.

Demikian disampaikan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dalam jumpa pers akhir tahun di Kantor DPRD NTT, Rabu (7/12) siang. Saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Anwar Pua Geno didampingi Wakil Ketua I, Nelson Matara dan Ketua Komisi V, Winston Rondo.

Dikatakan Anwar, enam Perda yang dihasilkan atas prakarsa DPRD tersebut yakni (1) Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak, (2) Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“ Perda Penyelenggaraan TKI dalam rangka menjawab permasalahan terkait human trafficking dan masalah ketenagakerjaan kita, DPRD menjawab itu sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan harapan Perda ini bisa menjawab dan mengakomodir berbagai masalah dan solusi terkait ketenagakerjaan kita di NTT terutama yang ada di luar negeri”, ujarnya.

Selanjutnya, (3) Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (4) Perda Pengelolaan Kawasan Industri (KI) Bolok, (5) Perda PT. Kawasan Indusri Bolok, dan (6) Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

“ Jadi kawasasan Industri Bolok ini nanti dikelolah oleh sebuah Perseroan Terbatas secara profesional, kemudian kawasan itu tumbuh dan berkembang menjadi kawasan industri pertama NTT yang ada di Kota Kupang”,

Dia menjelaskan, Perda PT. Kawasan Industri (KI) Bolok ini merupakan hasil study banding Anggota Komisi III DPRD NTT di Kawasan Industri Makasar (Sulawesi Selatan), KI Surabaya (Jatim), KI Bandung (Jabar) dan KI Medan di Sumatera Utara.

“ Kami juga mendorong investor untuk membangun di kawasan industri Bolok sehingga menunjukkan bahwa Nusa Tenggara Timur punya giat industri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah”, katanya.

Sedangkan Perda inisiatif Pemprov NTT sebanyak 11 buah, yakni antara lain, Perda Penetapan APBD 2017, Perda Perubahan APBD 2016, Perda Operasi Perangkat Daerah (OPD). “ Perda OPD ini akan berlaku mulai Januari 2017 mendatang”, jelasnya.

Selanjutnuya dia mengatakan, selama tahun 2016, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menghasilkan keputusan Badan Musyawarah sebanyak 9 buah, Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 30 buah, Keputusan DPRD NTT 19 buah, serta aspirasi dari masyarakat sebanyak 21, baik dalam bentuk aksi maupun dialog dari kelompok masyarakat dan LSM. (Ang)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *