PASURUAN, beritalima.com – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan Cabang Pasuruan selama tahun 2018 telah menyelesaikan pembayaran klaim sejumlah Rp 126,3 miliar kepada 12.000 peserta.
Klaim sebanyak itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, mengatakan, setiap hari pihaknya melayani puluhan peserta pemohon klaim, baik klaim JHT, JKK, JKM dan JP.
“Pembayaran klaim tersebut merupakan betuk kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta,” ujar Agung di kantornya, Jumat (11/1/2019).
Dia menuturkan, pembayaran klaim selalu dilakukan tepat waktu dengan proses yang sangat mudah. Karena, di samping pelayanan secara langsung, dimana peserta datang ke kantor, pengajuan klaim juga bisa dilakukan peserta dengan menggunakan fasilitas e-klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat.
“Layanan melalui aplikasi ini merupakan betuk peningkatan layanan BPJS ketenagakerjaan pada peserta di era digital saat ini,” kata Agung.
“Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta, dan kami akan terus berusaha hingga menemukan apa yang paling berharga bagi peserta,” tandasnya.
“Bahkan, di tahun 2018 kemarin kami juga melakukan jemput bola ke rumah sakit kerjasama terkait pembayaran biaya pengobatan dan perawatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” tambah Agung.
“Artinya, sebelum ada penagihan, kami jemput bola dengan cara mendatangi rumah sakit kerjasama untuk melakukan pembayaran,” terangnya.
Agung juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan yang wilayah tugasnya meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan serta Kabupaten dan Kota Probolinggo ini telah beberapa kali membuka layanan Pick Up service pembayaran manfaat program JHT pada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Turut mendampingi Agung, Nuraeni Juliasih selaku Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan mengatakan, dari total klaim yang dibayarkan selama 2018 itu yang terbanyak klaim JHT, yakni sebesar Rp 107,1 miliar, kemudian JKK sebesar Rp 12 miliar, JKM sejumlah Rp 5,9 miliar, dan JP Rp 1,3 miliar.
“Harapan kami dengan kemudahan dan kecepatan layanan pembayaran klaim ini akan ikut mendorong pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan segera daftar tahun ini,” pungkas Agung dengan diamini Nuraeni. (Ganefo)
Teks Foto: Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda 77 Kota Pasuruan, Jawa Timur.