2024 Ada Kekurangan Penerimaan BPHTB Senilai Rp502 Juta di Bapenda Kabupaten Malang

  • Whatsapp
Kantor Pelayanan Pajak Bapenda Kabupaten Malang.

KanKabupaten Malang, beritalimacom | Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 diketahui realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2024 adalah sebesar Rp 526 Miliar atau sebesar 108,55% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp484 Miliar Realisasi sebesar Rp526 Miliar tersebut diantaranya merupakan realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 224 Miliar.

BPHTB sendiri merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang melalui layanan aplikasi on line BPHTBBapenda.Malangkab.go.id yang merupakan aplikasi online untuk pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ notaris.

Bacaan Lainnya

PPAT/notaris membuat akun untuk bisa mengakses aplikasi tersebut. Melalui aplikasi BPHTB-Bapenda.Malangkab.go.id,
Selanjutnya, PPAT/notaris melaporkan secara mandiri atas informasi akta tanah dan bangunan yang telah ditandatangani selama satu bulan.

Dalam sistem aplikasi on line BPHTB-Bapenda.Malangkab.go.id tersebut, wajib pajak akan mendapat notifikasi bukti pembayaran melalui bank yang telah ditunjuk yaitu Bank Jatim untuk penyetoran BPHTB.

Adanya layanan BPHTB online mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas pajak dan pejabat Bapenda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan BPHTB melalui basis data transaksi BPHTB yang dihasilkan dari aplikasi on line BPHTBBapenda.Malangkab.go.id untuk pemberian pengurangan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dilakukan per transaksi peralihan hak bukan untuk setiap WP.

Dari transaksi pengurusan BHPTB selama tahun 2024 sebanyak 20.705 transaksi yang dilakukan oleh 18.561 WP, diketahui terdapat 251 transaksi yang dilakukan oleh 120 WP seharusnya tidak memperoleh pengurangan NPOPTKP karena melakukan transaksi pengurusan BPHTB lebih dari satu kali, sehingga nilai BPHTB yang ditetapkan lebih kecil dari yang seharusnya yakni sebesar Rp 502 juta.

Kepala Bidang Penetapan dan Pengelohan data menjelaskan bahwa fungsi penelitian dan verifikasi dilakukan berdasarkan basis data dari transaksi yang dihasilkan dari aplikasi aplikasi on line BPHTB-Bapenda.Malangkab.go.id yang masih belum mengakomodir penerapan NPOPTKP untuk sekali setiap tahun pajak untuk setiap wajib pajak, namun masih untuk setiap transaksi.

Jadi setiap transaksi pengurusan BPHTB masih memperoleh pengurangan NPOPTKP sebesar Rp 80 juta.

Hingga berdasarkan ujik petik BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan BPHTB atas kesalahan pemberian NPOPTKP sebesar Rp502 juta.

Kondisi tersebut disebabkan:

a. Kepala Bapenda tidak optimal dalam melaksanakan fungsi penelitian penghitungan BPHTB; dan Kepala Sub Bidang Penetapan Bapenda tidak cermat dalam memastikan aplikasi yang digunakan sudah mengakomodir peraturan yang berlaku di antaranya ketentuan NPOPTKP.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait hal itu, Made Arya Wedanthara Kepala Bapenda Kabupaten Malang, menyampaikan untuk koordinasi langsung ke Inspektorat.

“Kalau soal temuan koordinasi saja langsung ke Inspekyorat,” ungkap Made dihubungi Senin 19/01/26.

Namun, ditanya fungsi aplikasi BPHTB di website Pemkab Malang, hingga berita ini dinaikan masih belum ada jawaban dari Kepala Bapenda.

Redaksi

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait