SURABAYA – beritalima.com, 22 terdakwa kasus judi sabung ayam yang diringkus dikawasan Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya, divonis 4 bulan penjara.
Ke 22 terdakwa adalah 1. Mustofa, 2. Mahfud H, 3. Syamsudin, 4. Chairul, 5. Jumadi, 6. Asnari, 7. Bunanim, 8. Hasan, 9. Maru’di, 10. Tronah, 11. Sundari, 12. H. Abdul Salam, 13. Mochamad Toraji, 14. Mochamad Zainudin, 15. Mat Hari, 16. Muningwar, 17.Seniman, 18. Suwarno, 19. Zaini, 20. Reslan Bin Rusdi, 21. Malut, dan 22. Munasit.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan penjara, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 303 KUHP dalam dakwaan jaksa. Sedangkan semua barang bukti dinyatakan dirampas oleh negara,” kata hakim Sifa’urosiddin di ruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (22/12/2018).
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung langsung menyatakan menerima, lantas menggiring para terdakwa keruang tahanan PN Surabaya. Kendati sebelumnya, ia mengajukan tuntutan 7 bulan penjara kepada 22 terdakwa.
Diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek arena judi sabung ayam di daerah Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya, Minggu (7/10/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sejumlah orang yang asyik berjudi sabung ayam.
Mereka kaget saat polisi datang dan berusaha melarikan diri agar tidak ditangkap.
Dari data kepolisian, para pelaku berasal dari Kota Surabaya dan tiga di antaranya dari Madura. Para penjudi ini menggunakan sabung ayam dan uang untuk taruhan judi.
Selain menangkap beberapa penjudi, polisi juga mengamankan barang bukti 20 ekor ayam jago, 57 unit motor, enam mobil, uang Rp 20 juta dan tiga sobekan kerta rekapan judi. (Han)