222.901 DPS Ditetapkan

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika gelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mimika Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Senin (12/8).

Rapat pleno di Pimpin oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, didampingi ketiga Komisioner lainnya, Budiono, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dan Hironimus Kia Ruma dan dihadiri oleh perwakilan Partai Politik (Parpol), perwakilan PTFI, Kesbangpol Mimika, Kejaksaan, dan PPD Se-Mimika, yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Timika.

Kadiv Data KPU Kabupaten Mimika Budiono mengatakan, jika hari ini KPU lakukan pleno penetapan DPS untuk tingkat Kabupaten, data tersebut merupakan hasil pencoklikan pemutahiran data jumlah Pemilihan sementara yang berjumlah 222.901 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 496.

“Penetapan DPS tingkat Provinsi dilakukan pada 15-17 Agustus, dan pastinya akan dibuka peluang untuk tanggapan masyarakat selama 10 hari sampai dengan 27 Agustus 2024, tanggapan ini dimana masyarakat harus memastikan apakah namanya telah terdaftar dalam pemilih atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil DPS ini telah disesuaikan dengan data ganda dan invalid. Pasalnya Pantarlih sudah bekerja semaksimal mungkin, meski ada tanggapan masyarakat bahwa masih banyak rumah yang belum tercoklit. Namun kata Budi KPU dapat membuktikan dari data, dimana tercatat data pemilih baru saat ini berjumlah 40.269 dan data yang diubah sebanyak 21.423 pemilih.

“Jadi kita mendapatkan data itu dari DP4 dari Mendagri, data Kemendagri disinkronkan dengan data KPU RI itu kemudian di mutakhir oleh Pantarlih maka naik data 224.894. Hasil analisa data kemarin di Jogja menemukan 1800 lebih data ganda dan itu kita sudah bersihkan adanya data ganda dari Mimika degan beberapa daerah di luar Papua, akhirnya kita dapatkan data 222.901,” jelasnya.

Dengan demikian DPS saat ini dengan DPT pada pemilu lalu tidak begitu signifikan, dimana DPT lalu 236.995 itu terdapat pemilih khusus didalamya sekitar 13 ribu.

“Nah 236 ribu kita kurangi 13 ribu hasilnya 223 ribu. Artinya DPS yang ditetapkan hari ini 222.901 dengan 223 ribu sekian itu tidak jauh berbeda juga,” ungkapnya.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait