24 Kg Shabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritalima.com|Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan tujuh tersangka jaringan narkoba
di wilayah Sumsel.

Ketujuh tersangka ini ditangkap di empat lokasi yang berbeda dan diamankan barang bukti 24 kg.

Kapolda Sumsel lrjen Pol Drs Priyo Widyanto M.M didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol.Heri |stu Hariono, SSI, dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM. Serta Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Kuncara Yunia menyelamatkan 145.390 jiwa manusia.

“Barang bukti berupa dua bungkus narkotika Sabu dengan berat bruto 2113 gram, dan 395 butir pil ekstasi warna biru logo 8 dengan berat 165 gram,” papar Kapolda, senin (03/ 03/ 2020).

“Di TKP I di Jalan Ki Merogan Ke1.Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang, menurut Kapolda, pada 14 Februari 2020 tepatnya dipinggir jalan, tim berhasil menangkap tersangka Iskandar Saleh tempat tinggal Lampung, Ishak warga Kertapati, Rahmanda Riduan tempat tinggal SU I Palembang. Barang bukti berupa tiga bungkus jenis Extacy warna biru logo 3 dengan jumlah tiga ratus butir.

“Pada TKP 11 di Jalan K01. Dani Effendi Rt.36 Rw.05 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, pada 14 Februari 2020 tim berhasil mendapatkan tersangka Hari Agustina, dan Alamsyah melarikan diri dan masih DPO.

Lalu pada TKP III, kata Kapolda, di Jalan Kebun Sayur jalan Raya H.M. Noerdin Pandji tepat nya di depan Lorong Sungai Putat RT.76 RW.O8 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami. Dengan tersangka Sayadi dan Sandi Eko Wardo, barang bukti dua puluh dua bungkus kemasan Teh Cina Guan Yin Wang Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 22 kg.

“Dari empat TKP berhasil disita empat Ranmor Roda dua dan ranmor roda empat sebanyak empat unit. Dan satu buah surat tanah atas nama Yaumi Kalsum.
Pasal yang dipersangkakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup.

(Nn )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait