25 Anggota DPRD Dan 2 Orang Kadis ‎Diduga Tersangka OTT Polres Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com –  Dua puluh lima anggota DPRD Sula dan dua orang kepala dinas diduga tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak penegak hukum Polres Kepulauan Sula (Malut). Berawal dari operasi tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Kepsul berhasil menangkap oknum staf DPRD, berinisial  YU bersama seorang sopir berinisial M.

Dari OTT tersebut Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp18.500.00 , 1 handphone milik YU dan dokumen hasil audit panitia khusus (Pansus) DPRD tahun anggaran 2016 lalu, di Kompleks  Komperda Desa Fagudu, kecamatan Kota Sanana,  Sabtu 8/7/2017 sekitar pukul 10:00 WIT.

Dari hasil pantauan beritalima, di Mapolres Kepsul, oknum staf anggota DPRD yang berinisial  YU dan dua orang oknum pejabat kepala dinas Pemda Sula diperiksa di Mapolres Kepsul sejak pukul 10:30- 05:00  WIT pada sabtu malam hingga subuh.

Kemudian dari hasil pemeriksaan  penyidik polres sula berlangsung Senin 10/7/2017, oknum staf anggota DPRD yang beringas YU mengaku dirinya hanya melakukan perintah atasannya, yang tidak lain adalah sejumlah anggota pansus LHP BPK RI perwakilan maluku utara tahun 2016, yang di ketuai Yukir Kailul selaku ketua pansus sekaligus ketua badan kehormatan (BK) DPRD sula dari partai PKS, dan sejumlah anggota pansus lainnya, termasuk beberapa orang anggota DPRD komisi badan anggaran yang berinisial L.L dari partai PKIP ,YK dari partai PKS,MP dari faraksi partai Hanura dan dua orang kepada dinas pemkab sula untuk melangkapi berkas  perkara tersebut agar di tingkatkan jadi tersangka.‎

Ketua tim sebar pungli Polres Sula, Irup Kompol Syamsul  Alam.SH ketika di wawancarai beritalima dikediamannya membenarkan bahwa ada beberapa orang oknum anggota DPRD, dan dua orang kepala dinas Pemda Sula terkait dengan Oprasi tangkap tangan (OTT).

“Sudah ada delapan orang yang diperiksa dan enam orang sudah di tetapkan sebagai tersangka, kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” ungkapnya. (dino)


beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *