2,5 Persen Menjadi Kewajiban Kita

  • Whatsapp

beritalima.com | Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut.

Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat. Pengertian zakat sendiri adalah kewajiban ekonomi yang wajib dipenuhi oleh umat muslim yang dibayarkan setiap tahun.

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) pada tahun 2011 memprediksi, umat Islam Indonesia yang besar cukup menghidupi diri dari zakat. Dalam setahun Indonesia bisa mengumpulkan Rp 217 triliun dana zakat. Tapi, saat ini tiap tahun baru bisa terhimpun sekitar Rp 1,5 triliun.

Sayangnya, masih banyak yang menghindari zakat. Yang terjadi saat ini, yang sadar zakat justru yang tidak wajib zakat. Sementara wajib zakat justru banyak beralasan menghindari zakat.

Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.

1. Al-fuqara’

Orang fakir (orang melarat) Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al Masakin

Orang miskin berlainan dengan orang fakir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

3. Al’amilin

Al’amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaannya yaitu diberikan kepadanya zakat.

4. Muallaf

Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
Orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk islam orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

5. Dzur Riqab

Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan.

6. Algharim

Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

7. Fi sabilillah (Almujahidin)

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di rantau, lalu mengalami kesulitan, dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

Sekali lagi, zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang hartanya sudah memenuhi nishab. Sebagaimana ibadah sholat, zakat merupakan kewajiban dalam rukun islam ke 4 yang dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Jika kesadaran akan zakat umat muslim itu sudah tinggi dan zakat tersebut dikelola dengan profesional, transparan maka dijamin akan mengurangi kemiskinan secara signifikan di negara kita.

Kita harus ingat, bahwa di sebagian harta milik kita ada hak-hak untuk mereka yang lebih membutuhkan. Yaitu 2,5 persen menjadi kewajiban kita untuk berzakat. Bagaimana pendapat Anda.

Surabaya, 13 September 2019

Salam Jum’at berkah
Cak Deky

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *