SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Satuan Sat Reskrim Polres Sergai menggelar 26 rekontruksi, Jumat (11/5/2018), kasus pembunuhan tragis Murni Sitorus, karyawan PT Dwi Tunggal Jaya Lestari yang dilakukan dua Anak Baru Gede (ABG). Keduanya adalah R alias D (16), warga Pantai Cermin, Perbaungan, Serdang Bedagai dan AN (16), warga Sei Rampah, Serdang Bedagai.
“Kedua tersangka R alias D (16) dan AN (16) yang saat ini kedua pelaku masih anak di bawah umur, jadi kita berpedoman kepada peradilan anak. Kita diberi waktu 7 hari sampai 8 hari. Kedua tersangka terjerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP A. Alexander, usai gelar rekontruksi di Seirampah kepada wartawan.
Sementara itu, abang korban Marojahan Sitorus (50) didampingi pihak keluarga saat menyaksikan gelar rekontruksi kepada wartawan mengatakan, pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati.
Sementara itu, menurut keterangan karyawan, pelaku DN sudah dianggap seperti anaknya sendiri dan itupun awal mulanya korban yang mengajak pelaku untuk bekerja sebagai cleaning service di PT Dwi Tunggal Jaya Lestari karena melihat seperti orang gelandangan makanya diajak korban untuk bekerja.
Sejak ditinggal orang tua, korban tinggal bersama bibiknya di Porsea, Desa Nabolon, Kecamatan Huluan, Kabupaten Tobasa Samosir. Biasanya setiap hari Sabtu sore korban selalu pulang di Porsea.
“Namun entah kenapa dirinya tidak pulang dan hari itu juga kita dihubungi via telepon oleh teman kerjanya bahwa korban sudah meninggal dunia di kamarnya,” kata abang korban, Marojahan Sitorus (50), warga Batam.
Mabuk di Cafe
Seperti yang dihimpun beritalima.com- di lokasi rekontruksi dilokasi pembunuhan, kedua tersangka bermula ketika tengah asyik mabuk-mabukan di salah satu kafe milik Untung Sitorus (56), di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai, Sabtu (6/6/2018) sekitar pukul 01:00 WIB. Kedua tersangka memesan 10 botol minuman beralkohol.
Setelah itu, kedua tersangka mabuk dan ternyata uang mereka kurang untuk membayar minuman yang mereka pesan. Alhasil, kedua pelaku menggadaikan sepeda motor milik tersangka RD kepada pihak pemilik kafe. Sehingga kedua tersangka berhutang sebesar Rp 1 juta kepada pihak kafe.
Setelah menggadaikan sepeda motor, kedua tersangka bingung untuk menjelaskan kepada orang tua tersangka RD. Akhirnya RD dan AN berjalan kaki menuju SPBU Firadaus, namun pemilik kafe yang juga sebagai saksi Untung Sitorus mengantarkan RD ke kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari dan menyusul tersangka AN yang masih menunggu di SPBU Firdaus.
Dari adegan ke 8 tersangka RD membuka pintu untuk memanggil teman satu pekerjaannya usai dibuka tersangka RD bersama temanya AN masuk ke lantai 3. Kemudian Untung Sitorus (saksi) meninggalkan lokasi kantor tersebut, kemudian dilanjutkan adegan ke 12, 13 dan 14, 15, pelaku RD dan AN menghabisi korban dan berhasil membawa uang yang saat itu tersimpan di bawah tilam.
Usai melakukan pembunuhan, kedua tersangka RD dan AN membayar sisa hutang kepada saksi Untung Sitorus (Pemilik Kafe) untuk menebus sepeda motor, disaat itu juga saksi memberikan kunci sepeda motor dan handphone kepada kedua tersangka.
Kemudian adegan 21, 22 dan 26 tersangka RD dan AN memanggil tukang becak untuk mengantarkan kedua tersangka ke rumah orang tua RD untuk mengantarkan sepeda motor yang dibawanya. Kemudian kedua tersangka meminta kepada supir becak untuk mengantarkan ke arah Perbaungan menuju Lubuk Pakam ke loket terminal. Kemudian kedua tersangka RD dan AN berangkat ke Sumatera Barat, Padang dengan menggunakan bus ALS. (Sugi)
Kedua tersangka saat melakukan rekontruksi pembunuham Murni Sitorus di Seirampah. Foto Sugi