Kedua Tersangka Ridwan alias Iwan dan M.Fahmi saat memperagahkan Pembunuhan WNA malaysia Mohd Ladzim Bin Abdullah
SERGAI(SUMUT), Beritalima.com- Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP. Eko Suprihanto SH.Sik. MH bersama Kasat Reskrim AKP. Aron dan seluruh jajaran polres Sergai melakukan gelar rekontruksi dengan 27 adegan kasus pembunuhan WNA asal Malaysia, Selasa (6/12) dini hari.
Melihat dengan kedua tersangka saat melakukan pembunuhan oleh korban Mohd Ladzim Bin Abdullah. Hal ini ini sempat di Jalinsum Medan Tebing Tinggi saat dilokasi, terlihat warga berbondong -bondong ingin melihat kedua tersangka kasus pembunuhan WNA Malaysia, namun pihak polisi memperketat aparat kepolisian dan jajaran Polsek Teluk Mengkudu saat gelar rekontruksi dilokasi kejadian tersebut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan WNA malaysia sempat dihebohkan pada hari Rabu (16/11) sekitar pukul 09.00 WIB, lalu oleh warga Teluk Mengkudu, penemuan sosok mayat di sebuah parit di Dusun III Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun dengan upaya keras polres Sergai berhasil menangkap kedua tersangka yakni Ridwan alias Iwan (41), warga Jalan Beringin Pasar III Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan M. Fahmi (26di Dusun IV Desa Mesjid Lma Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Kedua ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Dari keduanya ditangkap beserta barang bukti satu unit mobil avanza, satu unit HP merk Advan, satu unit HP merk Bellphone dan sebuah jam tangan merk Sport milik korban.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aron TTS serta Kasubbag Humas AKP Jasmoro, menjelaskan bahwa korban dibunuh dengan dicekik menggunakan tali ikat pinggang milik tersangka Ridwan di dalam mobil APV hitam nopol BK 1914 YE yang dikemudikan oleh Fahmi, dalam perjalanan dari Bandara KNIA ke arah Batubara.
“Korban dibunuh pada hari Senin (14/11) di jalinsum dekat kota Perbaungan Kab Serdang Bedagai dan mayat kemudian dibuang di parit daerah Dsn III Desa Liberia Kec Teluk Mengkudu,” kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa antara korban dengan tersangka sebelumnya ada hubungan pembelian kapal (boat) seharga Rp 21 juta, sehingga motif pembunuhan adalah ingin memiliki uang korban karena kapal yang dijanjikan tidak ada alias hanya isapan jempol.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 338 subs 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kapolres.
(sugi)