MADIUN, beritalima.com- Untuk menunjang management PNS yang berbasis merit sistem sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Management PNS, Pemkab Madiun, Jawa Timur, menyelenggarakan pemetaan kompetensi bagi pejabat pengawas melalui uji kompetensi atau assessment.
Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari di gedung Graha Praja Mukti dan Graha Eka Kapti, Puspem Kabupaten Madiun di Mejayan, 20-21 Pebruari 2018, kemarin.
Penyelenggaraan assessment ini bekerja sama dengan Pusat Kajian dan Pendidikan & Pelatihan Aparatur Lembaga Administrasi Negara RI.
Sebanyak 270 pejabat pengawas yang mengikuti assessment ini, dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama tanggal 20 dan gelombong dua tanggal 21.
Sebelum mengikuti assessment, para pejabat pengamas ini diberikan pembekalan oleh kepala BKD dan Diklat, 19 Pebruari di Gedung Graha Eka Kapti.
Menurut kepala BKD dan Diklat Kabupaten Madiun, Endang Setyowati, penyelenggaraan assessmen ini agar dapat diperoleh data dan informasi tentang pemetaan kompetensi pejabat pengawas.
“Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui assesment ini adalah untuk memperoleh informasi tentang kesesuaian peserta dengan jabatannya saat ini. Yaitu sebagai Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Madiun,” kata Endang.
Sedangkan rekomendasi penempatan bagi para peserta, disesuaikan dengan hasil pemetaan potensi. “Adapun penempatan yang dimaksud adalah cluster ranah pekerjaan yaitu administrasi, kajian dan pelayanan publik serta rekomendasi kesanggupan atau kesiapan para peserta untuk menangani tugas dan fungsi yang lebih tinggi dari jabatan mereka saat ini,” paparnya. (Dibyo)