Tersangka Budianto alias Budi menunjukan barang bukti Sabu di Ruangan Satnarkoba Polres Sergai.
Serdang Bedagai, Beritalima.com- Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa melumpuhkan kaki kanan Budianto alias Budi (38) warga Dusun 9, Desa Pelintahan, Kec Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, dengan sebutir timah panas, saat ditangkap berusaha kabur dan berupaya menghilangkan barang bukti Jumat(17/3).
Keterangan diperoleh, beritalima.com tersangka Budi ditangkap di rumah orang tuanya di Pelintahan, tempat ini yang dianggapnya aman untuk tempat bertransaksi sabu, sementara untuk kehidupan sehari harinya tinggal bersama mertuanya di Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari penangkapan Polisi juga berhasil menyita Barang Bukti berupa Paket sabu terbungkus dalam plastik Klip berat bersih keseluruhanya 29 (dua puluh sembilan ) gram dan satu bungkus Plastik Kilp berisikan 0,5 Gram Extasi , 1(satu) timbangan elektrik serta uang Rp 77.000,- (tujuh Puluh Tujuh ribu ).
Pelaku beranak satu ini mengaku baru 3 bulan mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya, namun jika dilihat tempat tinggalnya dapat dikatakan cukup lumayan bagus dibandingkan dengan tetangganya yang sementara hanya tidak punya pekerjaan. Kepada Polisi Budi mengaku bahwa sabu di peroleh dari temanya (identitas sudah di ketahui ).
“Aku hanya menjualkan aja bang, namun saya menjual barang tersebut di desa Pelintahan, karna aku tinggal ikut mertuaku bang, di desa Nagur, takut jual di Desa Nagur karena sudah pernah di grebek Polisi Sergai pada sabtu ( 26/9/16)lalu, lagi pula aku tinggal sama mertuaku di desa itu,” kilah budi.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH membenarkan penangkapan Budi hari Rabu(15/3) sekitar pukul 12.00 wib lalu. “Akibatnya pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur, waktu kita membersihkan kampung Nagur beberapa waktu silam, Ia sempat lolos dari penangkapan, ternyata main lagi.” Ungkapnya. (sug)