TALIABU, beritaLima, com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) agar segera memeriksa kasus dugaan korupsi Pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga, (GOR) yang berlokasi di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) 2018 dengan nilai Rp 4.587.850. 905, 77 tak kunjung tuntas.
Pasalnya, Panitia/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu(Pultab) telah menetapkan pemenang lelang belanja modal pembangunan Gelanggang Olahraga, (GOR) melalui Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga yang dikerjakan Perusahan PT. Tamalanrea Karsatama, “kata Armin kepada beritalima, com melalui pesan Whats Aap, Sabtu (12/09/20)
Menurut Armin, Perusahan PT. Tamalanrea Karsatama sebagai pemenang pembangunan Gelanggang Olahraga, (GOR) itusesuai dengan berita acara hasil lelangan ( BAP) No: 25.PKPU/BAHP/BLP-PT/2018 tanggal 26 April 2018, “Namun pekerjaan pembangunan gor tersebut diduga tak tuntas. Akan tetapi pencairan anggaran milyaran rupiah itu telah dicairkan 100 persen.
Hal ini diketahui dari dikeluarkan SP2D oleh Kapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur melalui SP2D 100 persen No 0818/Sp2d – BL/3.2.01. 01 /PT/2018 tanggal 11/ 10/ 2018 sebesar Rp 3.440.888.152. 00, “ungkap Armin.
Ia berharap Kepala Kejaksaan Provinsi Maluku Utara (Kajati) Erryl Prima Putera Agoes tindaklanjuti anggaran 2018 pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga (Gor) di Desa Bobong, Kecamatan Bobong itu agar ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,”tegas Armin. [DN]