3 Minggu, Polres Sergai Berhasil Amankan 21Tersangka Kasus Narkoba,1 Diantaranya Didoor

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Reserse Narkoba dan jajaran Polres Sergai berhasil amankan 21tersangka terdiri11 orang Pengedar,9 orang Pemakai,1 orang pemakai dalam pelaku curas.

Dimana penangkapan terhadap 21 tersangka dalam waktu 21 hari pada tanggal 01 Juli/21Juli tahun 2019,
dalam kasus narkoba dari 18 Laporan Polisi(LP),1 dari tersangka ditembak akibat melakukan perlawanan saat dilakukan Penangkapan.Dari 21 tersangka yang berhasil diamankan sesuai laporan polisi

Terdiri 9 LP Satnarkoba,3 LP Polsek Dolok Masihul,2 LP Polsek Firdaus,1 LP Polsek Perbaungan, 1 LP Polsek Pantai Cermin,1 LP Polsek Pantai tanjung Beringin,1 LP Polsek Teluk Mengkudu.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 21,52 gram, Daun Ganja dengan berat 11,52 gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H.Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba,AKP. Martualesi Sitepu,Kabag Ops,Kompol Syofian SH,Kasi was,Iptu D.Panjaitan, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan,Iptu Barito Sitegar,KBO,Iptu Defta Sitepu, Pemaparan tersangka kasus narkoba didepan Mapolres Sergai. Kamis(25/7/2019).

Menurutnya,dari 21 tersangka terdiri11 orang pengedar yang berhasil diamankan yakni DP alias D(23)pelaku yang ditembak oleh petugas saat melakukan perlawanan.Ditangkap dilingkungan Tempel Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan, Sergai.AP alias P(32),DDA alias D(28),BS alias B(36),TA alias T(30),MSF alias F(26),SO alias IN(48),AM alias M(16),BS alias K(35),DK alias D(33),EH alias E(22).

Sedangkan untuk pengguna atau pemakai yang berhasil diamankan10 orang tersangka yakni EH alias B(36),IM alias U(38), SI(39),SO alias S(44),MI alias L(43),AH alias B(45),AS alias AT(48),JO alias U alias L(25),WI alias M(38).

Untuk para pengedar tersangka dikenakan Pasal 114(1)Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009,Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 10 Milyar.

Sedangkan untuk para pemakai dikenakan Pasal 112 (1) Sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,dengan paling sedikit Rp800.000.000,paling banyak Rp 8 Milyar.” Pungkas Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Pasaribu (Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *