WONOSOBO, beritalima.com – Berdasarkan laporan adanya oknum yang mengaku wartawan berusaha melakukan pemerasan dengan modus permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR atas temuan LHP BPK pada APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2019 Satreskrim Polres Wonosobo segera bertindak menangkap para pelaku.
Dikatakan Kapolres Wonosobo oknum tersebut berinisial HW, DN dan AR. “Walaupun mereka telah dijelaskan bahwa temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah. Mereka menakut-nakuti kenal dengan Jaksa Agung Muda Prngawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dilanjutkan.” jelas AKBP Ganang, Rabu siang (3/3/2021).
Mereka, lanjut Kapolres,juga sempat kirim pesan ke Sekda Wonosobo yang intinya akan merepotkan SKPD sehubungan dengan hal tersebut karena akan dipanggil aparat hukum.
Di tempat sama, Kasatreskrim Wonosobo menambahkan bahwa setelah pihaknya menerima laporan tersebut kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Wonosobo (APIP).
“Mereka bertiga kami tangkap saat menerima uang sejumlah 20 juta rupiah dengan modusnya permintaan kerjasama iklan.” ungkap AKP Mochammad Zazid,SH, MH.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Pers kabupaten Wonosobo diketahui bahwa mereka bertiga tidak terdaftar sebagai jurnalis dan medianya Internal Publik tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.” lanjutnya.
“Ini menunjukkan terdapat sinergisitas yang baik antara Polres, Kejari, APIP dan pers Wonosobo. Oleh sebab itu,
apabila ada yang mengatasnamakan APH maupun pers yang meminta sejumlah uang laporkan ke Polisi.” tegas Kapolres Wonosobo.
Kasatreskrim mengungkapkan pula bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1, ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 369 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. “Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.” pungkas M. Zazid. (edi)