BANGKALAN, BeritaLima.com- Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan melalui Polsek jajarannya, Polsek Galis dan Polsek Socah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan parkiran atau disebut dengan Jukir liar.
Satu orang jukir liar berhasil diamankan jajaran Polsek Galis saat melakukan Operasi Pekat 2018. Jukir liar yang diamankan tersebut adalah Lutfi (27) warga Dusun Berguh, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Pemuda yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran itu diamankan di depan Pasar Galis, Kecamatan Galis, Kamis ( 24/5/2018) sekitar pukul 09.00 wib, saat melakukan aktivitas perparkiran, disertai dengan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 12.000 (dua belas ribu) hasil dari aktivitasnya itu.
Sementara, Polsek Socah berhasil mengamankan 2 (dua) orang jukir liar, kedua orang itu adalah Marsam (52) warga Desa Telang Kecamatan Kamal dan Marju’i (51) Desa Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Keduanya diamankan saat beraktivitas memarkir di Pasar Socah, Kamis (24/5/2018) kemarin sekitar pukul 9.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin membenarkan bahwa petugas kepolisian Polsek Galis dan Polsek Sifah berhasil mengamankan jukir liar di tempat pasar yang berbeda.
“Setelah jukir liar diamankan beserta barang bukti, kami berikan pembinaan, selain itu mereka juga membuat surat pernyataan dan dipulangkan,” tandas Bidarudin. (Rsd)