Banyuwangi, Beritalima.com – Unit Reskrim Kepolisan Sektor Kalipuro, Resor Banyuwangi, berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi jenis remi berinisial AM (32)Kelurahan gombeng sari kecmatan kalipuro, RS (28)Dusun gunung remuk kecamatan kalipuro dan RA (17)jl.indra giri kelurahan penataban kecamatan giri Kamis(15/9)
Tiga pria ini diamankan petugas di lapangan Bulog JL.Argopuro ,lingkungan klatak kecamatan kalipuro banyuwangi,Saaat penggerebekan di lakukan para pelaku itu sedang asik bermain judi remi ,mereka tidak menyadari kedatangan anggota kepolisian kalipuro,saat mereka di geledah baru tiga tersangka penjudi sadar kalau dirinya di geledah oleh anggota kepolisan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian di lapangan bulog,anggota segera melakukan penggerebekan dan hasilnya memang ternyata ada tiga penjudi yang lagi asik bermain kartu remi
Mengetahui kedatangan polisi ketiga pelaku hanya bisa pasrah untuk dibawa ke Polsek kalipuro, “mereka bertiga kita bawa ke Polsek kalipuro dan sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan sehingga setelah berkas perkaranya lengkap akan kita limpahkan ke kejaksaan negeri banyuwangi” ungkap AKP.SUPRIYADI Kapolsek kalipuro.
Dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti berupa uang sebesar Rp 14ribu dan 1 set remi.atas perbuatan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(ari)