SURABAYA, Beritalima.com|Usai diperiksa selama 30 menit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Rabu (7/12/2022). Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama lima pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), resmi di Tahan.
Berdasarkan informasi yang di himpun beritalima.com. Mereka diperiksa atas dugaan terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“sekitar Pukul 10.00 (WIB) sudah tiba (di Mapolda). pertama mereka semuanya Diperiksa soal identitas umum dan harta kekayaan saja. Lalu sekitar 30 menit lamanya,” kata kuasa hukum salah seorang kepala OPD yang ditetapkan tersangka, Risang Bima Wijaya, Rabu (7/12/2022).
Diterangkan oleh Risang, bahwa surat pemeriksaan terhadap bupati dan enam pejabat itu sudah dikirim pada Senin, 5 Desember 2022. Baru kemudian jadwal pemeriksaannya, pada hari Rabu, 7 Desember 2022.
“Pemeriksaan dilakukan setelah mereka menandatangani surat penahanan dari KPK,” terangnya.
Menurut kuasa hukum Risang itu, bahwa bahwa bupati Bangkalan Ra Latief bersama lima pimpinan OPD itu sudah lama ditetapkan tersangka.
“Mereka akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Jakarta. Soal kerugian dan detailnya saya belum tahu,” tukasnya.
Kemungkinan besar penahanan dan sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Hal itu terjadi mungkin saja Karena lokasi perkaranya di wilayah Jawa Timur,”tutupnya. (Red)