Timika,beritalima.com. Penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) dalam rekapitulasi Pilkada Serentak di Mimika terus digenjot KPU Mimika lewat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Senin (2/12/24).
Anggota Komisioner KPU Mimika, Koordiv Rendatin, Budiono Muchie mengatakan, sampai Jumat malam 29 November 2024, terunggah dokumen C1 Hasil dari 187 TPS di Mimika.
Kemudian ada 9 TPS yang batal publikasi dan sisanya 301 TPS tidak mengunggah ke Sirekap.
“Sampai hari ini apilkasi Sirekap berjalan. Per hari ini yang sudah terpublikasi 187 TPS, yang batal publikasi 9, sisanya 301 (TPS yang belum upload ke Sirekap) dari 497 TPS,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Jumat 29 November 2024.
Lagi katanya, 9 TPS yang gagal publikasi itu lantaran gambar barcode pada dokumen C1 Hasil rusak sehingga tidak terbaca sistem dan harus dilakukan pengisian secara manual.
“Foto dari C1 Hasil ada, tapi barcodenya rusak sehingga batal publikasi. Tapi fotonya tetap ada,” sebutnya.
Budi menambahkan, penggunaan aplikasi Sirekap tetap berjalan di tahapan rekapitulasi tingkat PPD ini. PPD mempunyai akun untuk mengupload data C1 Hasil.
“Pengunggahan data C1 hasil yang dilakukan KPPS juga bisa dilakukan PPD. Jadi di akun PPD itu ada fiturnya, PPD juga bisa mengunggah C Hasil,” ungkapnya.
Pihaknya mendorong penggunaan Sirekap agar informasi hasil Pilkada Serentak di Mimika dapat diketahui publik.
“Kenapa menggunakan Sirekap? Ini bentuk keterbukaan kami, KPU, untuk peserta dan pemilih, juga untuk mendokumentasikan,” bebernya.
Budi membeberkan beberapa distrik yang sudah 100 persen terunggah di Sirekap yaitu Mimika Barat, Mimika Tengah dan Amar. Sedangkan untuk Distrik Wania dan Mimika Baru hanya terunggah 50 persen lebih.
“Yang seratus persen Distrik Mimika Barat, Mimika Tengah, Amar. (Distrik) Wania 57,1 persen, di Miru (Mimika Baru) 53,8 persen,” tandasnya.
(Timika/lasatya)