Sabu 54,2 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir di Dalam Ban Serep, BNN Telah Selamatkan 312 Anak Bangsa

  • Whatsapp

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan kasus sekaligus menangkap  jaringan sindikat narkoba Internasional yang berusaha mengedarkan sabu seberat 54.276,9 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir asal Malaysia, Jumat (13-05-2016).

Sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban mobil cadangan. Jaringan ini melibatkan 9 orang tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serempak pada Minggu (8-05-2016).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat Internasional tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Has (41) dan Den (43) di atas Kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.984 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan.

Masih di atas kapal yang sama , petugas juga mengamankan R (35) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram. Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap Sy (43) dan Rik (29) di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram

Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu MA (58) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaitu Rid (36). Petugas juga berhasil mengamankan Has (37) di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Has merupakan orang suruhan MA yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir.

Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan A (34), penerima sabu dari jaringan MA Cs seberat 41.653,3 gram.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak Bangsa dari pengguna sabu dan 40 ribu anak Bangsa dari penggunaan ekstasi. ‪

#‎stopnarkoba‬

[Humas BNN/Ddn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *