BANGKALAN, BeritaLima.com- Dari 38 pejabat kepala dinas (eselon II) dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan baru 5 pejabat yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik kepada KPK RI.
“Di Bangkalan ini baru lima pejabat yang baru menyerahkan LHKPN,” ucap Andika Widiarto, selaku ketua Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Selasa (2/10/2019) di Pemkab Bangkalan.
“Jadi ada 33 Pejabat Kepala dinas yang tidak lapor LHKPN,” imbuhnya
Ia mengungkapkan, kepatuhan pejabat di Bangkalan dalam melaporkan harta kekayaan paling rendah se-Jawa Timur.
“Makanya kami datang kesini, agar semua pejabat tahun ini segera melapor kekayaannya,” ungkapnya.
Andika menjelaskan, semua pejabat sebagai penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN sesuai dengan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN, serta undang-undang nomor 28 tahun 1999.
“Karena sudah ada undang-undang makanya sebagai penyelenggara negara wajib melapor,” tandasnya.
Jika pejabat tidak menyerahkan, Andika mengungkapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan.
“Karena disini sudah ada perbub (peraturan bupati) maka sanksinya sesuai dengan perbup-nya,” ungkapnya.
Sementara, Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan Eddy Moeljono membenarkan bahwa yang baru menyerahkan LHKPN 5 pejabat.
“Di Bangkalan kan sudah ada perbub, jadi kalau tetap tidak menyerahkan LHKPN hingga akhir tahun maka nanti akan dikenakan sanksi tentang disiplin pegawai,” katanya. (Rus)