BimaNTB, Beritalima.com
Momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 71 tahun 2016, merupakan hari kebahagiaan dan ditunggu-tunggu bagi para penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima, karena dimomentum puncak peringatan HUT RI 17 Agustus 2016 nanti, akan dibacakan para Nara Pidana (Napi) yang akan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).
Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima, A.Halik, S.Sos, bahwa untuk Remisi Umum 17 Agustus 2016 ini, Pihak Rutan Bima telah mengajukan usulan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman penjara kepada nara pidana (Napi) di Rutan Bima. Dari usulan yang diajukan kepusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, sebanyak 33 Napi dan 5 Napi langsung bebas telah dikabulkan, dan akan dibacakan SK pemberian remisi pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 71, tanggal 17 Agustus 2016 nanti.
Ka. Rutan juga menjelaskan bahwa Napi yang diberikan remisi, adalah mereka yang sudah resmi menjalani hukuman hasil putusan pengadilan yang tetap. Minimal sudah enam bulan menjalani masa hukuman yang diberikan. Untuk bonus atau pengurangan masa hukuman itu mulai dari 1 sampai 6 bulan. Sementara syarat bagi Napi yang mendapatkan remisi adalah Napi yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman. (B5-SUKUR)