33 Pelanggar Syari’at Islam Dicambuk Didepan Umum

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG-ACEH, Beritalima.com| Sebanyak 33 orang pelanggar Qanun syari’at Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di eksekusi cambuk di depan umum dengan jumlah cambukan bervariasi yang dilaksanakan di halaman Islamic Center Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. (05/12/19).

Dari 33 orang yang di eksekusi cambuk ada seorang kakek R (59) warga Dusun Tanjung Keramat Desa Paya Udang Kec. Seruway Kabupaten Aceh Tamiang menjalani cambukan sebanyak 100 kali setelah terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Tamiang, Irwinsyah SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Roby Syahputa SH MH, menyebut ada peningkatan yang signifikan pada pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dijelaskanya, sejak tahun 2019 ini, sudah melakukan Uqubat Cambuk sebanyak 4 kali, dengan jumlah terpidanan sebanyak 54 orang.

Roby merincikan, peningkatan itu terlihat pada data pelanggar qanun jinayat tahun 2019, dimana pada pelaksanaan pertama, di bulan Februari, pihaknya melaksanakan uqubat cambuk terhadap 4 terpidana, pada bulan Maret sebanyak 8 terpidana dan bulan Agustus sebanyak 9 terpidana.

Sementara, pada pelaksanaan hari ini Kamis (05/12) 33 terpidana menjalani uqubat cambuk, artinya uqubat cambuk didepan umum ini belum bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar syari’at Islam.

Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagai upaya menekan angka pelanggar qanun jinayat di Aceh Tamiang.

“Kita melakukan pembicaraan lebih dalam kepada pihak-pihak terkait, guna mengantisipasi serta mencari solusi menekan angka pelanggar Qanun Jinayah,” ungkap Roby Syahputra. (Dhani Atjeh).

Teks Foto : Salah Satu Pelanggar Lemas dan Terjatuh Saat Pelaksaanaan Eksekusi Uqbat Cambuk Kepada 33 Terdakwa di Depan Umum di Halaman Islamic Center Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (05/12/19)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *