TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Yang di nantikan oleh masyarakat Toraja Utara,utamanya soal pelantikan pejabat Eselon II,hari ini Rabu (18/1) bertempat di ruang pola Kantor Bupati Toraja Utara,Bupati Kalatiku Paembonan melantik jajaran pejabatnya yang masuk “gerbong” dalam kabinetnya.
Pelantikan dengan mengambil sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Bupati.Dalam kata sambutan Bupati,bagi pejabat yang dilantik hari ini diharapkan mampu menjalankan tugas dengan konsekwen serta membawa perubahan.
Dari 34 jabatan yang dilantik, dua masih ditunda yaitu Dinas Pol.PP dan Kebakaran dan Dinas PUD Toraja Utara.Awalnya Aris Pakilaran yang rencananya dilantik sebagai Dinas Pol.PP dan Kebakaran ternyata tertunda tanpa alasan yang jelas.Malah proses pelantikan Aris Pakilaran diketahui sempat beredar, undangan sudah ditangan Aris dibatalkan oleh Bupati tanpa alasan yang jelas.
Sementara Aris Mantong yang diplot untuk Kadis PUD Kabupaten Toraja Utara akibat adanya ‘tarik-menarik’ kepentingan pelantikan Aris Mantong akhirnya tertunda,pelantikan mereka tidak bersamaan dengan pejabat yang lain saat dilantik di ruang Pola.
Kejadian tidak seperti biasanya,juga sempat mewarnai prosesi pelantikan tersebut,seperti dua pejabat Eselon II,rupanya tidak menghadiri prosesi pelantikan tersebut.Hal ini, tentunya mengundang berbagai pertanyaan saat dua pejabat Eselon II tersebut akan diambil sumpah jabatannya tidak hadir.Ini peristiwa terjadi tidak seperti biasanya,disaat seorang mendambakan jabatan tersebut mereka justru tidak menghadiri pelantikan itu.
Begitupun nasib sama juga dialami oleh Aris Mantong,mereka hadir prosesi pelantikan namun pelantikan mereka tertunda tanpa diketahui alasan yang jelas.Kendati demikian prosesi pelantikan tersebut tetap berlangsung walaupun terhitung 4 Pejabat Eselon II dari 34 Pejabat yang seharusnya dilantik.
Terkait adanya 4 Pejabat Eselon II yang belum dilantik,Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan belum bisa memberikan keterangan pers sehubungan hal tersebut hingga berita ini layak muat.Namun dua pejabat yang tidak menghadiri pelantikan tersebut harusnya diberikan sanksi yang berlaku.(Gede Siwa).