358 Milyar, HPMS Desak Kapolri Segera Jebloskan Ahmad Hidayat Mus Ke Penjara

  • Whatsapp

SANANA, beritalima,com – Proyek pembangunan jalan ( lapen) Multyers 150 km di pulau mangole,kabupaten kepulaun sula maluku utara(Malut) bersumber dari anggaran APBD dan APBN tahun 2006 – 2010,dengan nilai Rp,167,222,000,000.00 menjadi mubasir oleh mantan sang penguasa.Ahmad Hidayat Mus.

Proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari APBN -APBD tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, Multi Years.tidak pernah ada, malah menjadi hutan belantara.(fiktif)
Sementara ketua Himpunana Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) Cabang Ternate, Armin Soamole menilai kinerja dari pihak Mabas Polri yang menangani kasus tersebut diduga ada kong kali kong dengan terdakwa kasus dugaan kuropsi pembangunana mesjid raya dan tersangka kasus bandara bobong kabupaten kepulaun sula,yang melibatkan mantan bupati kepulaun sula Ahmad Hidayat Mus.Kepada wartawan beritalima.com Kamis 23/2/2017.

“Armin soamole mengatakan. Bahwa proyek pembangunan jalan (lapen) multyers tersebut dari tahun 2006-2010 di pulau mangole yang di kerjakan oleh PT.Mega Buana,melalui penunjukan oleh mantan bupati kabupaten kepulaun sula Ahmad Hidayat Mus.
Kasus dugaan kuropsi dengan. Jumlah 358 milyar tersebut oleh mabes polri melalui surat perintah penyelidikan Nomor prin,Lidik/09/1/2013/Tipidkor sejak tanggal 30 januari tahun 2013 s/d 30 April 2013 yang di pimpin oleh ketua tim Komisaris Besar Polisi Kombes Pol Drs.H.Darmanto,S.Pd.MM dan 14 orang penyidik pembantu,

“Armin desak Kapolri. Jenderal Pol Tito Karnavian.untuk sungguh-sungguh perhatikan unsur transparan,independen dan profesionalisme terhadap perkara. Penegakan hukum,terutama kasus dugaan kuropsi yang melibatkan mantan bupati kepulaun sula Ahamd Hidayat Mus,sekaligus ketua Partai pemenang Golongan karya wilayah timur dan juga terdakwa kasus dugaan Korupsi mesjid raya sula yang merugikan Negara 23 milyar.(@dino)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *