39.5 Miliar Temuan BPK, GMNI Sula Desak APH Periksa Mantan Kadis Pendidikan

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritalima.com||Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menjadi sorotan dalam penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula 2023, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp 39.582.315.000. Nomor : 19.B/LHP/XIX/TER/05/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.

Hal ini mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Cabang Kepulauan Sula, Rafli Leko kepada media ini, Sabtu (22/2/25)

Menurutnya, Kasua dugaan korupsi anggaran Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan data LHP BPK yang di perolehnya dalam buku ke II halaman 17 terdapat temuan pada sepuluh Sekolah Dasar (SD) dan Sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak di lengkapi dengan dokumen pertanggung jawaban.

“Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemda Sula TA. 2023 Menganggarkan belanja modal dan gedung dan bangunan sebesar Rp 90.175.659.932,00 dengan realisasi sebesar Rp 89.656.775.790,00 atau 99,42% dari anggaran”, katanya.

“Realisasi tersebut diantaranya untuk paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk kegiatan pekerjaan fisik rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sumber dana yang berasal dari DAK Bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan DAK pendidikan pada daftar paket DAK fisik PAUD, SD dan SMP terdapat 102 pekerjaan pada sepuluh SD dan Sembilan SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggung jawaban senilai Rp 39.582.315.000

Untuk itu, dia mendesak Aprat Penegak Hukum (APH) segera periksa mantan Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maulana Usia, “tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait