391 Wajib Restribusi Sampah Di Kabupaten Malang Dipungut Tidak Sesuai Perda Oleh DLH

  • Whatsapp
Ilustrasi Sampah
ILUSTRASI SAMPAH

Kabupaten Malang, beritalima.com | Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun Anggaran (TA) 2021, menganggarkan Pendapatan Retribusi sebesar Rp34,6 Miliar dengan realisasi sebesar Rp32 Miliar atau 92,55% dari anggaran, diantaranya realisasi atas Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp3,4 Miliar, realisasi tersebut merupakan pendapatan atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pengambilan/pengumpulan, pengangkutan dan penyediaan lokasi pengolahan sampah. Pemungutan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dilakukan oleh petugas pungut UPT Pelayanan Persampahan (PP) Dinas Lingkungan Hidup setiap bulan.

Kepala UPT PP dan Bendahara Penerimaan menerbitkan kuitansi yang disebut Retribusi Kebersihan Lingkungan (RKL) sebagai bukti penetapan dan penagihan retribusi yang harus dibayarkan oleh wajib retribusi. Angka di RKL sesuai kebijakan dan ditetapkan oleh kepala UPT PP. Pemungutan retribusi setiap bulan dilakukan setelah petugas pungut menyampaikan lembar RKL kepada wajib retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan oleh wajib retribusi sendiri dengan cara transfer langsung ke kas daerah atau menitipkan uang
pembayaran ke petugas pungut yang kemudian langsung disetor ke kas daerah pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan atas dokumen daftar realisasi retribusi Tahun 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 07/BA-Terinci/LKPD Kab. Malang/2022 tanggal 11 April 2022 oleh BPK, Inspektorat, dan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa terdapat 391 wajib retribusi yang belum dikenakan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum. Perbedaan penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 dengan tarif yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menimbulkan selisih kurang penerimaan sebesar Rp88 juta

Hasil wawancara dengan Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH dan Kepala UPT Pelayanan Persampahan menyatakan bahwa penetapan tarif retribusi bulanan ini memang belum semuanya menggunakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum. Sampai saat ini, Dinas LH belum pernah mengadakan sosialisasi secara khusus langsung ke masyarakat tentang tarif retribusi pelayanan Kebersihan/Persampahan kepada wajib retribusi sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018, namun telah menyampaikan buku Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Buku Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum melalui kecamatan untuk disampaikan ke desa dan belum pernah ada pengajuan keberatan tentang besaran tarif retribusi pelayanan kebersihan/persampahan.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penetapan besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan dilakukan oleh bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH atas dasar masukan dari UPT yang melayaninya, termasuk atas penetapan sebagian objek retribusi yang melanjutkan dari nilai yang ditetapkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diperkuat oleh Dinas LH sendiri pernah meminta bantuan semua UPT PP untuk menyampaikan ke semua kecamatan di Kabupaten Malang agar menarik retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan berdasarkan kemampuan pelanggan. Penelusuran secara uji petik dan pemeriksaan dokumen diketahui bahwa terdapat wajib retribusi yang masuk kategori mampu namun tidak dikenakan tarif retribusi yang baru.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Sehingga kondisi tersebut mengakibatkan potensi berkurangnya pendapatan sebesar Rp88 juta apabila tidak segera ditetapkan SKRD/dokumen sejenis-Kurang Bayar atas penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018.

Sementara itu, Ir Renung Rubiyatadji MM Kabid Pengeolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menyampaikan bahwa itu sudah ditindaklanjuti dan sudah koordinasi dengan inspektorat.

” Soal itu tah sudah ditindaklanjuti dan sudah koordinasi dengan inslektorat untuk menindak lanjuti temuan tersebut hasilnya, setelah penyesuaian perbup ternyata banyak pelanggan yang tidak mau dilayani lagi,” ujarnya kepada beritalima.com Jumat (07/10/22).

Redaktur : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait