I Ketut Yogi Sukmana, SH Kasie Intel Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula terus mendalami kasus dugaan kuropsi dana balanja tak terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar sekian.
Terkait penanganan virus Corona (Covid – 19) 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.Pihak Kajari Kepulauan Sula mengatakan kurang lebih dari 25 saksi termasuk 2 orang Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) yang dimintai keterangan atas dugaan penyelewengan dana kebencanaa Covid – 19
Namun, Kasie Intel Kajari Kepulauan Sula I Ketut Yogi Sukmana masih engan mengungkapkan identitas dan jabatan saksi secara detail, “kata I Ketut Yogi Sukmana saat diwawancarai diruang sidang Pngadilan Negeri Sanana, Selasa (17/1/23)
Lanjut Yogi, Meski sudah beralih status menjadi penyedikan, namun pihaknya belum bisa membeberkan nama calon tersangka, Sebab masih fokus pada item kegiatan yang melekat pada Dinas Kesehatan saja, karena pada BPBD tak ada masalah.
“Kita hanya fokus ke Dinkes dari dua PPK itu, karena terbagi atas fisik dan non fisik namun kita belum penghitungan fisiknya nilainya berapa,” tegasnya.
Menurut Yogi, intem fisik pada Angaran Covid-19, 2021, tak hanya dikelola oleh Dinkes, tapi tersebar di 13 Puskesmas dan RSUD Sanana.
“Untuk fisik tersebar di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), karena fisik bukan hanya bangunan ada juga bentuk Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” kasus ini tetap proses masi berjalan, “tutup Yogi. [dn]